Selasa, 12 Juli 2011

SURAT KUASA di Bawah Tangan



Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      MIA, 25 tahun, Warga Negara Indonesia, Guru, bertempat tinggal di .........., Jalan Sumatera Nomor 1, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 34, Kelurahan....., Kecamatan ..........., Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ; 123545/k/2004.-------------------------------------------
- Selanjutnya akan disebut juga Pemberi Kuasa.-------------------------------------------            
            Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada ;-----------------------
            Joko, 35 tahun, Swasta, bertempat tinggal di       , Jalan            Nomor 3, Rukun Tetangga 2,    
            Rukun Warga 3, Kelurahan     , Kecamatan      , Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor; ...    
- Selanjutnya disebut juga Penerima Kuasa.
--------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------
- Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa sepenuhnya, menjual sebidang tanah berikut bangunan yang akan diuraikan dibawah ini, kepada siapapun juga, dengan harga dan dengan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang dianggap baik oleh yang dikuasakan atas :---------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik nomor.........., Luas lebih kurang 100 m2 (seratus meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB), 0000000, menurut Surat Ukur tanggal 000000, sertifikat atas nama Mia, demikian berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada di atas bidang tanah tersebut, setempat dikenal orang sebagai jalan Pahlawan.-------------------------------------
Terletak dikelurahan      , Kecamatan     , Kabupaten      .------------------
- Selanjutnya akan disebut juga tanah dan bangunan.-------------------------------
Untuk itu dikuasakan berhak dan berwenang, menghadap dimanapun juga, memberi keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, menerima harga/uang penjualan dan memberikan bukti untuk penerimaan itu, menyerahkan surat tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli dan minta bukti untuk penyerahan itu, suruh daftarkan peralihan hak atas tanah tersebut pada instansi yang berwenang, mengajukan permohonan-permohonan, menanda tangani permohonan-permohonan, akta-akta dan surat-surat lainnya dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan tersebut diatas, tidak ada yang dikecualikan, satu dan alain hal dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.-----------------------------------
Demikianlah surat kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.-------

 Tempat, tggl
        Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa



            JOKO                                                                                            MIA



0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More