Jumat, 15 Juli 2011

LATIHAN SOAL HUKUM AGRARIA ( SEMESTER 1)

SEBELUM MID TEST

1.        Apakah bertentangan dengan UUPA yang dasar hukum adat mengatur HGB, HGU yang tidak dikenal dalam hukum adat. Jelaskan alasannya!.
Tidak bertentangan, karena hukum adat sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum) sehingga dimungkinkan sumber lainnya. Misal : Pendaftaran tanah untuk sertipikat tidak diatur dalam hukum adat, tetapi dikenal dengan istilah “Girik, Pethok D, Pipil” dll.

2.        Uraikan konsepsi pemilikan tanah menurut hukum tanah nasional?. Apa nama konsepsinya?
Pada dasarnya konsepsi hukum tanah nasional memakai konsepsi hak ulayat setelah melalui proses saner. Yaitu konsepsi yang komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan dgn tetap memperhatikan kepentingan sosial.

3.        Sebutkan hirarki/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut UUPA?
Hirarki hak penguasaan atas tanah menurut UUPA adalah :
a.  Hak Bangsa Indonesia (Ps.1 UUPA) adalah HAT yg tertinggi memiliki aspek perdata dan public, Hak Bangsa artinya seluruh Wilayah RI yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan dan memiliki hubungan abadi dengan Bangsa Indonesia.
b.  Hak menguasai dari Negara (Ps.2 UUPA) sebagaimana diatur dalam Ps.33 (3) UUD’45, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ruang angkasa dikuasai oleh Negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan peruntukan serta hubungan-hubungan hukum antara orang/bangsa dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.  Hak Ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Ps.3 UUPA);
d.  Hak-hak Individu/Perorangan yang terdiri dari : 1. HAT (Ps.4 UUPA) meliputi  (Primer=HM, HGU, HGB, HP yang diberikan oleh Negara, Sekunder = HGB, HP yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dsb.), 2. Wakaf  (Ps. 49 UUPA) 3. Hak jaminan atas tanah/HT (Ps. 23, 33, 39, 51 UU 4/96)

4.        Uraikan hubungan fungsional antara hukum adat dan hukum tanah nasional
Hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat sebagai sumber utama dan dalam hubungannya dengan hukum tanah nasional, norma-norma hukum adat berfungsi sebagai hukum yang melengkapi.

5.        Jelaskan bahwa azas domain ternyata merugikan rakyat :
Azas domain merugikan rakyat karena azas domain merupakan salah satu peraturan pelaksana dari agrarisch wet yang bertujuan untuk mengembangkan modal swasta. Dimana setiap tanah yang  tidak dapat dibuktikan oleh pemiliknya sebagai hak eigendom maka tanah itu menjadi tanah Negara, Negara sebagai pemilik (eigenaar) sehingga Negara bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut. Rakyat sebagai bezitter.

6.        Apa persamaan dan perbedaan antara Hak Tangungan dengan tanah sebagai jonggolan?
Persamaan : Ada kreditor, ada debitor, ada utang dan ada jaminannya.

Perbedaan : Hak Tanggungan Eksekusinya berupa Lelanag sedangkan jonggolan eksekusinya adalah tanah digarap oleh kreditor atau disewa sampai hutang tersebut lunas.

HT didahului dengan tahap pemberian dilakukan di hadapan PPAT lahirlah APHT kemudian tahap pendaftaran pada Kantor Pertanahan dan dilahirkan Sertipikat baru yaitu Sertipikat Hak tanggungan, sedangkan pada jonggolan masih menggunakan hukum adat dan tidak diterbitkan hak baru.

7.        Apakah dimungkinkan seorang WNA dapat memperoleh HM?. Jelaskan dengan dasar hukumnya.
WNA dimungkinkan memperoleh HM, atas dasar pewarisan tanpa wasiat (ab Intestato) atau percampuran harta karena perkawinan (WNA dengan WNI); perubahan status kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA). Ps.21 ayat (3) UUPA, dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 tahun setelah diperolehnya HM tersebut wajib dilepaskan dan bilamana tidak dilepaskan, maka tanah HM tersebut menjadi tanah Negara.

8.        Apa Bedanya HM dan HGB dan apa persamaannya?
Persamaan HM dengan HGB;
HAT bersifat tetap, dapat dimiliki WNI, dapat di agunkan dengan dibebani HT
Perbedaan HM dengan HGB;
·    HGB adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yg bukan miliknya dan memiliki jangka waktu 30 thn Ps. 35 (1),
·    HM tidak dapat dimiliki WNA atau Badan Hukum terkecuali sesuai dengan ketentuan Ps.21 (1,2,3,4), HGB dpt dimiliki WNI, Badan Hukum Indonesia.
·    HGB Jangka waktu terbatas 30 tahun Ps.35 (1) dan dpt diperpanjang 20 thn Ps.35 (2) sedangkan HM tdk terbatas
9.        Apa yang dimaksud dengan tanah partikelir dan mengapa tanah tsb dihapus.
Tanah partikelir adalah tanah "eigendom" di atas mana pemiliknya sebelum Undang-undang No.1/1958 berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan
1.  Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memperhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan 3 dari S. 1880 - 150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S. 1912 - 422;
2.  Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912 - 422;
3.  Hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912 - 422;
4.  Hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yg disebut dalam pasal 46 dan 47 S. 1912 - 422;
5.  Hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adat setempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1 sampai dengan b 4 ayat ini;

10.      Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak menguasai Negara atas tanah adalah hak ulayat yang ditingkatkan pada tingkat Nasional, Apakah pendapat tersebut benar? Berikan alasannya ?.
Tidak karena karena hak menguasai negara hanya mempunyai satu unsur yaitu unsur mengatur, hak ulayat mempunyai 2 unsur yaitu unsur mengatur dan unsur kepunyaan (sifat publik perdata),, Hak bangsa adalah hak ulayat yg ditingkatkan pada tingkat nasional bukan hak menguasai negara (Ps.1,2).

11.      Mengapa UUPA menggunakan Hak tanggungan padahal dalam Hukum Adat ada tanah sebagai jonggolan? Jelaskan !
Karena HT bukan lembaga hukum dari hukum adat sehingga tidak harus tunduk pada hukum dan persyaratan2 yang berlaku pada lembaga-lembaga hukum adat. HT memberikan perlindungan dan kedudukan istimewa pada kreditor tertentu dan memberikan perlindungan kepada Debitor. Adanya asas “droit de preference/Kreditur memperoleh pelunasan terlebih dahulu dan droit de suite/debitur diberi hak untuk menjual lelang”.

12.      Sebutkan fungsi asas Domein bagi pemerintah Belanda dan mengapa masing-masing tersebut sebenarnya tidak tepat ?
a.  Sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemilik tanah, untuk memberikan tanah dengan hak barat yg diatur KUHPerdata, seperti hak erfpacht, hak opstal dll.
b.  Untk pembuktian kepemilikan, jika tidak dapat dibuktikan maka tanah tersebut dikuasai negara (eigendomà tanah domein negara).
Asas ini bertentangan dengan UUPA yang mana negara sebagai penguasa/ hanya mengatur.   

13.      Siapa yang dapat menjadi subjek dari : a. HM, b. HGB, c. HGU.
a.  Subyek HM : Ps.21 ayat 1,2 & 3 : 1).WNI, 2).Oleh pemerintah ditetapkan badan2 hk yang dapat memiliki HM 3).WNA karena pewarisan atau percampuran perkawinan dalam jangka waktu 1 tahun harus melepaskan haknya dan jika dalam jangka 1 tahun tdk melepaskan maka haknya hapus demi hukum dan tanahnya jatuh pada negara.
b.  Subyek HGB : Ps. 36 ayat 1  : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.
c.  Subyek HGU : Ps.30 : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.

14.      Sebutkan hak-hak yang bersifat sementara dan mengapa hak tersebut disebut sebagai hak sementara ?
Hak Gadai, Hak usaha bagi hasil, Hak menumpang dan Hak sewa untuk usaha pertanian Ps.53 UUPA karena hak-hak tersebut bersifat sementara (dalam suatu waktu hak-hak tersebut sebagai lembaga hukum tidak akan ada lagi / haknya akan hapus) Ps.10 UUPA.

15.      Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal yang berasal dari hukum adat dalam hukum tanah nasional
Asas horizontal adalah asas pemisahan kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan yang terpisah secara mendatar (horizontal) dimana pemilik tanah belum tentu pemilik bangunannya. Penerapannya sampai saat ini ditemukan didesa-desa terdapat bangunan yg terbuat dari tembok dan tidak mungkin dibongkar sehingga bilamana akan dijual harus satu kesatuan/perikatan (accessi), namun bilamana kenyataannya bagunan berasal dari kayu maka dapatlah diterapkan asas pemisahan horizontal.

16.      Apa yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, berikan contohnya ?
Semua HAT tidak di benarkan bahwa tanah hanya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pada haknya hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.Contohnya jika tanahnya terkena pelebaran jalan maka pemilik harus melepaskan karena untuk kepentingan umum dan sosial dengan ganti rugi.  

17.      a, Apa yang dimaksud dengan konversi ?
b. Tanah-tanah mana yang dapat di konversi menjadi HM ?
a.  Konversi adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Hak lama adalah hak-hak tanah sebelum berlakunya UUPA, sedangkan hak baru adalah hak2 atas tanah sebagaimana yg dimaksud dalam UUPA. Khususnya Ps.16  ayat (1).
b.  Bekas Hak Barat (eigendom milik pribumi) dikonversi menjadi HM,
Bekas Hak Barat milik badan hukum dikonversi menjadi HGB,
Bekas Hak Barat  yang sifatnya sementara Hak Opstal, Erfpact, masing-masing dikonversi menjadi HGB dan HGU

18.      Apa akibat hukumnya bila PT melakukan jual beli tanah HM ?. dimana dasar hukumnya ?
PT. sebagai lembaga hukum komersial tidak boleh memiliki tanah HM Ps.26 ayat (2) UUPA kecuali yang disebutkan pada Ps.21 ayat (2). Jika dilakukan jual beli maka akibatnya ada 3 yaitu : 1) Hak Milik Hapus, 2) Tanahnya menjadi tanah negara 3) Pembayarannya tdk dapat dikembalikan.

19.      Sebutkan hapusnya HM sesuai pasal 27 UUPA?
HM hapus apabila :
a.  Tanahnya jatuh kepada Negara
1.                     Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (Kepentingan Umum)
2.                     Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3.                    Karena diterlantarkan
4.                    Karena ketentuan Ps.21 (3), Ps.26(2) (perubahan status WN)
b.  Tanahnya musnah



SESUDAH MID TEST

1.        Sebutkan 3 cara memperoleh hat.
1)       Peralihan hat :        
a)       Sengaja dialihkan = pemindahan hat : Jual beli, tukar menukar, lelang, hibah.
b)       Tidak sengaja dialihkan/beralih karena hukum : Pewarisan.
2)       Pelepasan hat  (Perpres 36/2005 jo 65/2006) :
·         pembebasan tanah, pengadaan tanah, pembebasan tanah u/ kepentingan umum.
3)       Pencabutan hat (Pasal 18 UUPA dan UU No.20/61) : dilakukan secara paksa dan oleh instansi pemerintah.

2.        Apa persamaan dan perbedaan antara jual beli tanah dan pelepasan hat ?
Persamaan :
1)       ada kesepakatan para pihak.
2)       kedudukan para pihak seimbang.

Perbedaan:    
Jual beli:
1)       pembeli harus memenuhi syarat sbg pemegang hat
2)       status tanah sifatnya tetap
3)        sejumlah uang yang dibayarkan disebut harga
4)        akta jual beli dibuat oleh PPAT
                                       
Pelepasan hat :
1)       pembeli tdk memenuhi syarat sbg pemegang hat.
2)       status tanah sifatnya berubah2.
3)        sejumlah uang yg dibyrkan disebut gnti rugi
4)       akta pelepasan dibuat oleh PPAT/Not/BP

3.        Apa yang harus diperhatikan dalam jual beli tanah berkaitan dgn para pihak dalam jual beli tersebut?
a)       Penjual harus pasti pemilik tanahnya.
b)       Apabila tanah milik keluarga, semua pemegang hat hrs hadir utk ttd, bila tdk bisa hadir harus membuat surat kuasa.
c)        Apabila tanah milik harta bersama suami isteri, lebih baik keduanya hadir dan diperiksa surat nikahnya.
d)       Pembeli harus memenuhi syarat sebagai pemegang hat.

4.        Apakah PT dapat membeli tanah HM ? Apa akibat hukumnya bila dilakukan?
Menurut Pasal 26 ayat (2) UUPA, PT tidak bisa membeli tanah HM.
Akibat hukumnya bila transaksi tetap dilakukan : jual beli batal demi hukum, hat hapus dan dikuasai oleh negara, serta uang pembayaran tidak dapat dikembalikan.

5.        Tugas Panitia Pengadaan :
a)       Mengadakan penelitian & menginvestasikan tanah dan bangunan yg akan dilepaskan hat.
b)       Mengadakan penelitian administratif atas status tanah yg akan dilepaskan hatnya.
c)        Menaksir & mengusulkan besarnya ganti rugi yg akan diberikan.
d)       Memberikan penyuluhan kpd pemegang hat ttg renc & tujuan pembebasan tnh.
e)       Bermusyawarah dgn para pihak yg terkait dgn pembebasan tanah.
f)         Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti rugi.
g)       Membuat berita acara pelepasan suatu penyerahan hat.

6.        Apa beda pelepasan/pengadaan tanah dgn pencabutan hat?
Perbedaan :
Pelepasan hat :
1)       ada kesepakatan dari para pihak.
2)        kedudukan para pihak sejajar.
3)       ada panitia yg disebut Panitia A.
4)       permohonan diajukan kpd Gubernur.
5)        tidak ada upaya hukum atas nilai ganti rugi.


Pencabutan hat:
1)       bersifat memaksa
2)       kedudukan para pihak tidak seimbang
3)        ada panitia yg disebut Pan.Peng.Tanah
4)       yg dpt mencabut hanya Presiden
5)       ada upaya hkm atas besarnya nilai gnti rugi.

7.        Bagaimana proses pelepasan hat ?
a)       Ada kesepakatan dari para pihak untuk melepaskan hat.
b)       Pembeli membayar sejumlah uang ganti rugi sesuai kesepakatan para pihak.
c)        Pemilik hat melepaskan hat dan mengembalikannya kepada negara.

8.        Uraikan proses permohonan tanah negara menjadi tanah hak.
Menurut Peraturan BPN No.9/1999 prosedurnya adalah sbb:
a)       Pemohon mengajukan permohonan hat baru kepada negara melalui instansi yang berwenang, dlm hal ini Kantor Pertanahan dengan melampirkan:
1.        Identitas pemohon.
2.        Identitas tanah dan surat2 bukti kepemilikan.
3.        Surat2 lain yg dibutuhkan (mis: PBB)
d)       Permohonan akan diserahkan kepada Panitia A untuk diteliti.
e)       Apabila disetujui, Kantor Pertanahan akan mengeluarkan SKPHT (Surat Keputusan Pemberian Hat).
f)         Tanah didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat tanah yg baru atas nama pemohon.

9.        Apa arti sertifikat hat merupakan unsur konstitutif dari hat?
        Artinya sertifikat tanah sebagai bukti terciptanya hat yang baru.

10.     Sebutkan 3 perbedaan antara LEGAL CADASTRE dgn FISCAL CADASTRE.
Perbedaannya:               
                                        LEGAL CADASTRE:                                               FISCAL CADASTRE              
1)       Tujuannya :             untuk menjamin kepastian hkm hat.------                Sbg dsr penarikan pajak.
2)       Produknya :             sertifikat -------------------------------------                 Petuk Pajak/Letter C
3)       Fungsinya :              sebagai alat bukti yg kuat. ------------------              Petunjuk yg kuat.

11.     Apa yg dimaksud dgn COMPULSARY INITIAL REGISTRATION ? Berikan contohnya.
a)       Pendaftaran tanah utk pertama kali yg diwajibkan menurut PP 24/97.
b)       Bila terjadi peralihan hat, pemilik hat hrus mendaftarkan tanahnya, melalui PPAT.
Contoh : pendaftaran tanah sistematik, sporadic.

12.     Sebutkan 4 ciri dari Stelsel Publikasi Positif.
a)       Negara menjamin kebenaran data tanah, meskipun datanya tidak benar.
b)       Pihak yg dirugikan bisa mengajukan gugatan ke kantor pertanahan utk minta ganti rugi.
c)        Jika tanahnya sudah dijual, pihak yg dirugikan tidak bisa menuntut pemilik baru karena dia memperoleh perlindungan mutlak.
d)       Syarat pembelian dan penjualan harus dgn itikad baik.

13.     Apa kelemahan Pasal 1131 KUHPdt bagi perlindungan Kreditor? Jelaskan dgn contoh.
a)       Jika jumlah utang Debitor lebih dari harga tanah dan bangunan yg dijaminkan, maka masing2 Kreditor tidak akan menerima pembayaran secara penuh, dalam  hal Kreditornya lebih dari satu, maka Kreditor berkedudukan sebagai Kreditor Kungkuren.
b)       Sebelum  hutang ditagih, ada kemungkinan Debitor sudah mengalihkan seluruh asetnya kepada pihak lain secara diam2.

14.     Perlindungan apa yang diberikan HT sehingga kedudukan Kreditor menjadi lebih kuat ?
HT memberikan perlindungan khusus kepada Kreditor melalui :
a)       Droit de Preference :               Hak u/memperoleh pelunasan terlebih dahulu dibandingka dgn Kreditor lain.
b)       Droit de Suite :        Hak u/menjual langsung objek HT dgn cara lelang utk melunasi utang Debitor.

15.     Kapan lahirnya HT menurut UUHT ?
        Saat HT didaftarkan ke Kantor Pertanahan utk diterbitkan sertifikat HT.


16.     Apa tugas Panitia A:
a)       Meneliti kelengkapan surat-surat.
b)       Mencari data fisik dilapangan
c)        Menghimpun keterangan dari pemilik tanah yg berbatasan.
d)       Mencocokkan apakah peruntukan sdh sesuai dg RUTR
e)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kpd Kepala Kantor Pertanahan yg dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.
                               
17.     Bagaimana proses terjadinya HT?
1)       Diawali dengan perjanjian utang piutang antara Debitor dan Kreditor dengan memberikan jaminan pelunasan
2)       Untuk menjamin pelunasan utangnya dibuatlah Perjanjian Hak Tanggungan dihadapan PPAT dan dituangkan dalam bentuk Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Syarat sah APHT:
a.        Berisi keterangan ttg :
1)       Nama, identitas dan domisili pemberi dan penerima HT.
2)       Utang yg dijamin
3)       Nilai utang yang dijamin
4)       Uraian jelas mengenai objek HT.
b.        Berisi janji-janji fakultatif
c.        Berisi janji HT tidak berdiri sendiri
d.        Berisi janji-janji yg dilarang.
3)       APHT harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
4)       Pemberi HT bisa menguasakan pemberian HT dgn membuat Surat Kuasa Pembebanan HT di hadapan PPAT.

18.     Apa arti HT bersifat accessoir ?
Artinya : Lahirnya HT tergantung pada adanya piutang yg dijamin pelunasannya, apabila piutang itu hapus karena pelunasan atau sebab2 lain, dengan sendirinya HT menjadi hapus juga.

19.     Syarat sahnya HT :
1)       Memenuhi asas spesialitas :
                yaitu berisi keterangan ttg :
a.         Nama, identitas dan domisili pemberi dan penerima HT.
b.        Utang yg dijamin
c.        Nilai utang yang dijamin
d.        Uraian jelas mengenai objek HT.
2)       Memenuhi asas publisitas : HT harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan utk diterbitkan Sertifikat HT.

20.     Apa fungsi sertifikat tanah:              Sebagai alat bukti pemilikan hat yg kuat.

21.     Apa persamaan dan perbedaan tanah sebagai jaminan dengan jaminan atas tanah ?
Persamaan :   
a)                ada Kreditur
b)                ada Debitur
c)                ada utang tertentu
d)                ada  tanah sebagai jaminan

Perbedaan :
Tanah sebagai jaminan:
a)                kedudukan Kreditur lemah, karena hanya sebagai Kreditur Konkuren.
b)                Tanah yang sudah dijaminkan sulit di eksekusi apabila Debitor wan prestasi.
c)                Prosedurnya mudah, karena bisa dilakukan secara lisan/tertulis.
Hak Jaminan atas tanah:
a)                Kedudukan Kreditor lebih kuat karena diberi hak Droit de Preference dan Droit de Suite.
b)                Tanah yg dijaminkan dapat langsung dilelang utk melunasi utang Debitor.
c)                Harus dibuatkan dalam Akta Notaris/PPAT.
               



22.           Apa yang dimaksud dengan jual beli tanah secara kontan ? Apa akibat hukumnya ?
Bahwa harga tanah selalu dianggap telah lunas, walaupun secara defacto belum dilunasi, kekurangan pembayarannya dianggap hutang pembeli kepada penjual.
Akibat hukumnya :Apabila hat telah berpindah kepada pembeli dan kemudian pembeli wanprestasi, maka jual belinya tidak bisa dibatalkan, yang bisa dituntut dari pembeli adalah pelunasan utang beserta bunganya.

23.           Jelaskan program Landreform
                                            1)                    Pembatasan jumlah maksimal penguasaan tanah pertanian.
                                            2)                    Larangan pemilikan tanah secara absentee
                                            3)                    Redistribusi tanah yang luasnya melebihi batas maksimal
                                            4)                    Mengatur secara tertulis mengenai Gadai Tanah
                                            5)                    Meningkatkan pelaksanaan UU Bagi Hasil
                                            6)                    Pembatasan luas minimum pemilikan tanah pertanian disertai larangan utk melakukan perbuatan hukum pemecahan pemilikan tanah2 pertanian menjadi bagian2 yg terlalu kecil.

24.           Kapan telah terjadinya jual beli tanah ?
        Setelah ditandatanganinya akta jual beli di hadapan PPAT.

25.           Bagaimana proses terjadinya jual beli ?
a)                Terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli
b)                Penjual dan Pembeli datang ke kantor PPAT untuk dibuatkan akta jual beli.
c)                Peralihan hat dari penjual kepada pembeli terjadi setelah akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT.
d)                Peralihan hat tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk dicatat dalam buku tanah dan salinannya dikeluarkan dalam bentuk sertifikat hat atas nama pembeli.

26.           Apakah benar bahwa pembebasan tanah tidak ada dasar hukumnya dalam UUPA ?
Pembebasan tanah memang tidak diatur secara khusus dalam UUPA, namun Prof. Boedi Harsono berpendapat bahwa pembebasan tanah adalah sisi lain dari pelepasan hat, seperti misalnya : hapusnya HM, HGU, HGB, dll, hat nya dilepas dan diserahkan kepada Negara.

27.           Apa yang dapat dibuktikan dengan pasti dari sebuah sertifikat hat ?
        Secara hukum sertifikat dapat membuktikan kepastian tentang :
a.                Data yuridis tanah : hak/status tanah, subjek/pemilik hat, dan beban2 hat.
b.                Data teknis tanah :  letak, batas, dan luas tanah, serta ada tidaknya bangunan di atas tersebut.

28.           Apa yang dipermasalahkan dalam sistem pendaftaran tanah ? Sebutkan 2 macam sistem tersebut
a.                Apa yang didaftarkan
b.                Bagaimana bentuk penyimpanan data tanah
c.                 Apa alat buktinya
d.                Bagaimana cara mendaftarkan tanah tersebut
e.                Bagaimana sikap pejabat yang mendaftarkan.

29.           Apa yang dipermasalahkan dalam sistem publikasi dalam pendaftaran tanah ?
a)                Sejauh mana org mempercayai kebenaran data dalam sertifikat hat yang diterbitkan.
b)                Bagaim perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang membeli tanah dgn dasar sertifikat ternyata sertifikatnya palsu/keliru.

30.           Apa syarat2nya untuk dapat dilakukan pencabutan hat ?
a)                Upaya penyelesaian besarnya ganti rugi yang ditetapkan oleh Gubernur dalam pembebasan tanah tidak dapat diterima.
b)                Upaya perolehan melalui jual beli, tukar menukar tidak dapat tercapai kesepakatan mengenai harganya.
c)                Tanahnya akan digunakan untuk kepentingan umum.
d)                Tanahnya tidak dapat ditukar dengan tanah di lokasi lain.
e)                Dasar hukumnya = Psl 18 UUPA, UU 20/62, PP 39/73 dan Inpres 9/73. 

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More