Jumat, 15 Juli 2011

Soal UAS 2011 TPPT ( Class A1 ) Pendaftaran Tanah

Kasus
        Tanah Leter C bekas hak milik adat terletak di jalan kenanga no.10 kelurahan Ngaliyan seluas 400m2 yang pembayaran pajak buminya menjadi kewajiban dari WAHONO, pada tanggal 24 september 1960. pada saat meninggal, pada tanggal 2 januari 1961 WAHONO mempunyai satu anak yaitu NURKHOLIS. diatas tanah warisan tersebut terdapat bangunan sebagai rumah tinggal. pada tanggal 20 september 1961 tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut dibeli oleh ZAELANI,SE pekerjaan PNS yang sudah menikah dengan SUMARNI, ibu rumah tangga 2 (dua) tahun sebelum tanggal pembelian, dengan bukti Letter C.
       Pada tanggal 5 juli 2010 rumah dan tanah tersebut akan dijual oleh suami istri tersebut kepada Drs. ZULKIFLI, dosen UNDIP yang pada bulan Agustu akan menikah dengan SAFITRI. Pembeli meminta agar jual beli dillakukan pada saat tanah sudah bersertipikat, sehingga disepakati dilakukan perjanjian pendahuluan yaitu dengan perjanjian jual beli dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris HELMI NASUTION, SH.,M.Kn. dengan kesepakatan harga Rp.800 jt. sebagai tanda jadi pada saat itu diserahan uang sejumlah Rp.200 jt oleh Drs. ZULKIFLI kepada penjual.
      Tanggal 10 juli 2010 semua dokumen untuk pensertipikatan telah diserahkan ke kantor pertanahan kota semarang. dalam perjanjian jual beli di capai persetujuan bahwa jual beli dilakukan pada tanggal 20 November 2010 dihadapan   HELMI NASUTION, SH.,M.Kn selaku PPAT. setelah dilakukan pendaftarannya sertipikat di terimakan kepada Drs. ZULKIFLI  (pembeli).

TUGAS SAUDARA :
I.   Buatlah garis pembantu yang menunjukan data kasus tersebut beserta dokumen nya.
II.  Buatlah akta jual belinya
III. Berikan jawaban pertanyaan dibawah ini sesuai nomor urutnya :

1. Sebutkan menurut golongan nya dokumen apa yang wajib diserahkan kepada kepala kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran pertama kali?

2. Kegiatan apa yang dilakukan kantor pertanahan untuk memproses pembuatan sertipikat tersebut?

3. Apa isi dari sertipikat tanah dan masing-masing bagian sertipikat tersebut memuat apa?

4. Dokumen apa yang wajib diserahkan pada PPAT untuk keperluan pembuatan akta jual belinya?

5. Kegiatan apa yang dilakukan kantor pertanahan dalam menyelsaikan pendaftaran jual belinya?

6. Kapan sertipikat jadi atas nama Drs. ZULKIFLI ? berikan  pertimbangan nya?

7. Mengapa bangunan harus dicantumkan secara tegas dalam pengisian akta jual beli tersebut ? berikan pertimbangan jawaban anda?

8. Pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan dengan 2 cara. sebutkan dan jelaskan masing-masing?

9. Apa tujuan pendaftaran tanah menurut PP 24 tahun 1997 dan diatur dalam pasal berapa?

10. Apa artinya sertipikat alat bukti yang kuat?

11. Sejak kapan tanah  yang dijual belikan dalam kasus di atas menjadi milik Drs. ZULKIFLI? berikan penjelasan jawaban anda?

12. Apa perlunya jual beli tanah harus didaftar sedang pembeli sudah menjadi pemilik tanah?

13. Apakah pembeli boleh mendaftar sendiri jual beli tanahnya ke kantor pertanahan menurut PP 24 tahu 1997? apa alasannya?

14. Bagaimana ketentuan hukum dari negara yang menganut stelsel publikasi positif?

15. Siapa yang menjadi PPAT? dan apa peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah?
sebut pasal yang mengatur?

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More