Selasa, 12 Juli 2011

Sekarang Menyeberang Sembarangan akan Didenda

Hati-hari menyeberang jalan di Kota Jakarta. Jika tertangkap polisi saat menyeberang di sembarang tempat, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. 
Sanksi dikenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki yang menyeberang sembarangan bisa ditilang. Jika kedapatan menyeberang tak di jembatan penyeberangan atau zebra cross, polisi bakal memberi sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 250 ribu. 

Lantas, apa komentar pejalan kaki tentang sanksi denda tersebut? "Bagus, biar lebh lancar lalu lintas," kata Lilis. "Kalau sudah peraturan, mau tidak mau," timpal Dian. 
Pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya memang perlu ditertibkan karena risiko mendapat kecelakaan sangat tinggi. Namun, tak banyak jembatan penyeberangan yang tersedia bagi pejalan kaki, termasuk di tempat-tempat yang arus lalu lintas sangat padat. 

Sebelum menerapkan denda kepada para pejalan kaki yang melanggar, sepatutnya pemerintah lebih dulu memperbanyak tempat-tempat penyeberangan yang layak. Sehingga pejalan kaki tidak bingung saat akan menyeberang jalan.



Gunakanlah Zebra cros atau 

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More