Selasa, 12 Juli 2011

Si Penipu Cantik Dituntut 1 Tahun Penjara



Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini merupakan lanjutan persidangan kasus penipuan yang dilakukan Selly yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor Kota.
“Jaksa menuntut 1 tahun penjara,” ujar salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah, dikutip dari detik,Selasa 12/7/2011.
JPU meyakini bahwa dakwaan atas Selly terbukti sesuai dengan fakta persidangan. JPU meyakini Selly bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara-cara yang disebutkan dalam dakwaan. Selly dijerat pasal penipuan dan pengelapan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Atas tuntutan ini, Ramdan meyakini tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus ini. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya salah seorang saksi yang juga korban telah mengakui bahwa uangnya yang sempat dipinjam Selly telah dikembalikan beserta bunganya.
“Dari tim penasihat hukum melihat pada fakta persidangan yang ada, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang pernah meminjamkan mengakui uangnya sudah dikembalikan dengan keuntungan,” ucapnya.
Cantik2 kok Nepu?? ckckc

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More