Jumat, 15 Juli 2011

AKTA HUTANG


nomor :
-Pada hari ini Senin, tanggal delapan belas Juli tahun duaribu lima-----------------
( 18-07-2005 ), Pukul 09.00 WIB ( sembilan waktu Indonesia Bagian Barat ) :----
-Telah hadir dihadapan saya, -------------------------------------------------------------------
                   , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris---
Kota                       dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan--
akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.---------------------------------------
1.      Tuan                      , Umur 36 tahun, kawin, Swasta, Warga Negara-------------
Indonesia,   bertempat  tinggal di Selakau, Dusun Pasar Lama, Rukun-----------
Tetangga 11, Rukun Warga I, Desa Parit Baru, Kecamatan               ,-----------
Kabupaten                 : Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :---------------
04/61.01.07.2006/2004 ;----------------------------------------------------------
-yang menyerahkan/memindahkan hak, selanjutnya akan di sebut :-------------
------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------
2.      Tuan                           , Umur 36 tahun, kawin, Swasta, Warga Negara----
Indonesia, bertempat  tinggal di Selakau, Dusun Pasar Lama, Rukun-----------
Tetangga 11, Rukun Warga I, Desa Parit Baru, Kecamatan            ,-----------
Kabupaten               : Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :---------------
04/61.01.07.2006/2004 ;----------------------------------------------------------
-yang menerima penyerahan/pemindahan hak, selanjutnya akan di sebut :------
------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------
Para penghadap lebih dahulu dengan ini menerangkan ( memberitahukan) :--------
1.      bahwa penghadap pihak kesatu mengakui berutang kepada penghadap pihak--
                                       kedua sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar
                                       10 % (sepuluh persen) per tahun, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2006,--------
demikian berdasarkan akta pengakuan utang tertanggal 23 Maret 206 Nomor : 30, yang telah dibuat dihadapan saya, Notaris ;-------------------------------------------
2.      bahwa berhubung dengan usaha penghadap pihak kesatu pada dewasa ini-----
mengalami kemacetan, maka ia belum bisa membayar utangnya itu baik--------
sabagian ataupun seluruhnya, padahal utangnya itu sudah lama dapat ditagih ; dan         
3.      bahwa penghadap pihak kesatu bersedia untuk menyerahkan haknya atas------
tagihan penghadap pihak kesatu terhadap Tuan               , Umur 36 tahun,---
kawin, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat  tinggal di Selakau,-------
Dusun Pasar Lama, Rukun Tetangga 11, Rukun Warga I, Desa Parit Baru,----
Kecamatan            , Kabupaten             : Pemegang Kartu Tanda Penduduk--
Nomor : 04/61.01.07.2006/2004, sebesar Rp. 32.000.000,- ( tiga puluh dua----
juta rupiah) dengan bunganya, berdasarkan akta pengakuan utang    tertanggal--
20 Maret 2006 nomor : 60 yang telah dibuat dihadapan                    , Sarjana---
Hukum Magister Kenotariatan, notaris Kabupaten            di         dari akta mana sebuah grosse pertamanya bermaterai cukup telah diperlihatkan----------------
kepada saya, Notaris.-------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diterangkan (diberitahukan) tersebut di atas,---
maka para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa para (kedua belah) pihak--
telah bersepakat untuk dengan ini mengadakan perjanjian sebagai berikut :--------
------------------------------------------------Pasal 1----------------------------------------
Untuk menjamin lebih kuat dan pasti bahwa pihak kesatu akan melunasi semua---
utangnya kepada pihak kedua, baik berdasarkan akta pengakuan utang  tertanggal- 30 April 2006 Nomor : 50, tersebut di atas, maupun karena lainnya (tanpa----------------
pengecualian), baik yang sekarang maupun yang akan terjadi kelak, maka dengan- ini pihak kesatu menyeahkan semua hak yang ia punyai dan atau dapat jalankan----------
kepada pihak kedua, yang dengan ini menerima penyerahan hak atas :-------------
                                  semua tagihan tanpa pengecualian dan tidak dapat dicabut lagi pihak kesatu terhadap
                                   Tuan  , berdasarkan akta pengakuan utang tertanggal 20-------------
Maret 2006 Nomor : 40, tersebut di atas.--------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 2----------------------------------
Pihak kesatu dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya yang tidak dapat dicabut-
kembali dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang ditentuakan dalam undang----
undang ( peraturan hukum) dan merupakan bahagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian menurut akta ini, perjanjian mana tidak akan dibuat----------
tanpa adanya pemberian kuasa ini, kepada pihak kedua, dengan hak substitutie,---
khusus, sehubungan dengan penyerahan hak berdasarkan akta ini  :------------
-          untuk memberitahukan dengan surat juru sita atau dengan cara lainnya tentang
                                       penyerahan menurut akat ini, kepada Tuan   tersebut diatas dan-------
                                       kepada, dimana dan terhadap siapa saja yang berkepentingan ;-----------------
-                                                                                     untuk melakukan peneguran, penagihan, penuntutan, menandatangani dan----
                                      menyerahkan kwitansi pembayaran piutang kepada/dari Tuan  --------
                                       tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------
-                                                                                       untuk membayarkan kepada diri pihak kedua sendiri, uang hasil----------------
                                       penagihan/pemungutan dari Tuan                 tersebut di atas, dan---------------
                                       memperhitungkan dengan hasil penagihan pihak kedua kepada pihak kesatu---
                                       berdasarkan akta tanggal 30 Mei 2006 Nomor : 10, tersebut di atas ; dan/atau-
-                                                                                      untuk melakukan tindakan-tindakan lain tanpa pengecualian yang oleh pihak--
                                       kedua dianggap baik, berguna/perlu sehingga penagihan pihak kedua----------
                                       kepada/terhadap pihak kesatu tersebut di atas dapat terpenuhi.-----------------
      --------------------------------------------Pasal 3--------------------------------
1.                                                                                   Pihak kedua berkewajiban, oleh karena itu berjanji dan mengikatkan diri-------
                                      untuk menyerahkan/membayarkan uang sisa perhitungan penagihan itu--------
                                      kepada pihak kesatu, apabila memang hasil penagihan tersebut Tuan  
                                       tersebut di atas lebih besar dari pada apa yang merupakan utang pihak kesatu------
                                       kepada pihak kedua.----------------------------------------------------------
2.                                                                                   Sebaliknya pihak kesatu tetap harus menambah pembayaran karena utangnya--
                                       itu kepada pihak kedua, apabila hasil penagihan terhadap tuan      -------
                                       tersebut di atas kurang dari pada utang pihak kesatu kepada pihak kedua itu.--
      --------------------------------------------Pasal 4--------------------------------
Semua bea dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak kedua bertalian dengan---------
pelaksanaan penagihan dan pemungutan uang dari Tuan     tersebut di atas- berdasarkan penyerahan/pemindahan hak menurut akta ini, termasuk biaya-biaya- untuk pemberitahun, peringatan /peneguran, penagihan, pemungutan, kuasa, ahli,- urusan pengadilan dan penyelesaian akta ini dan lain-lain sebagaimana,-------------------------------------
merupakan tanggungan dan harus di bayar/diganti oleh pihak kesatu.--------------
----------------------------------------------Pasal 5------------------------------------------
Tentang perjanjian ini dengan semua akibatnya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri       di--------------------
   .--------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-----------------------------------
----------------------------------DEMIKIAN AKTA INI--------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan di langsungkan di    , pada hari dan tanggal--
tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :-------------------------------
1.      Tuan , lahir di     , pada tanggal 07 (tujuh) Oktober 1969----
(seribu sembilan ratus enampuluh sembilan), bertempat tinggal di
Jalan Merpati Gang. Nuri No. 21, Rukun Tetangga 2, Rukun Warga I,---------
Kelurahan Melayu, Kecamatan  , Kota  ;--------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :13.427/C/II/7/2003 :---------------
- Untuk sementara waktu berada di Kecamatan  , Kabupaten  .
2.   Tuan   lahir di  , pada tanggal 22(duapuluh dua)-
september 1974 (seribu sembilan ratus tujuhpuluh empat), bertempat tinggal---
di Pemangkat, Jalan Mohd. Sohor, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga IX,----
Desa    , Kecamatan  , Kabupaten   ;-----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 8829/C/IV/6/2006 ;----------------
Keduanya pegawai kantor Notaris , yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.-------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi,-----
maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.--
-Dibuat dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan;---------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------
-Diberikan sebagai SALINAN.------------------------------------------------------

NOTARIS KABUPATEN  ....
DI ......


(                   )


   



   






         

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More