Jumat, 15 Juli 2011

Latihan Soal Hukum Perikatan (SEMESTER 2)

SOAL NO. 1.
Seorang dosen muda (Abece) secara mendadak mendapat panggilan tugas belajar ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah miliknya dijual kepada temannya (Efgeha) seharga Rp.50juta, dan diperjanjikan 3 (tiga) tahun setelah selesai tugas belajar aka dibeli kembali seharga Rp.60juta.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk jenis perjanjian apa kasus diatas ? dan sebutkan pula dasar hukum peraturannya !
Jawab:
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali.
Dasar hukumnya:
Pasal 1519 KUHPdt :
“Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si Penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam Pasal 1532 KUHPdt”.
Pasal 1520 KUHPdt :
“Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun”.

2.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk perikatan apakah kasus diatas ?
Jawab:
Perikatan Bersyarat (Pasal 1253 KUHPdt), yaitu:
“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tsb.”

3.       Coba Saudara uraikan dengan jelas antara perjanjian dan perikatan, apakah sama atau ada perbedaan ?
Jawab:
Perjanjian tidak sama dengan Perikatan, perbedaannya terletak pada :
a.       Perikatan bersifat abstrak, sedangkan Perjanjian sifatnya konktrit.
b.       Hukum Perikatan hanya ada dalam Ilmu Pengetahuan khususnya dalam Hukum Perjanjian, sedangkan Perjanjian batasannya adalah perjanjian yang ada dalam Pasal 1313 KUHPdt.
c.        Perjanjian merupakan salah satu sumber dari Perikatan (Pasal 1313 KUHPdt). Dengan kata lain Perjanjian merupakan bagian dari Perikatan.

4.       Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, rumah Abece telah dipindahtangankan kepada Haije ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Abece?
Jawab:
Abece dapat mengajukan upaya hukum:
a.       Ingebrekestelling dan Somasi, yaitu surat peringatan atas kelalaian Efgeha yang telah memindahtangankan objek perjanjian kepada Haije.
b.       Menggajukan gugatan melalui PN sesuai domisili hukum dengan pertimbangan bahwa Efgeha telah melakukan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dalam bentuk:
1)       Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)       Terlambat dalam pemenuhan prestasi;
3)       Berprestasi tidak sebagaimana mestinya.

5.        Bagaimana seandainya ternyata dalam waktu 2 (dua) tahun Abece sudah selesai tugas belajarnya, dapatkah untuk membeli kembali rumahnyaa sebelum waktu yang diperjanjikan ? Jelaskan !
Jawab:
Abece dapat membeli kembali rumah dimaksud sebelum jangka waktu yang diperjanjikan (4 tahun) berakhir atau melewati waktu 5 tahun (Pasal 1520 KUHPdt), dengan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 1532 KUHPdt.

6.       Sebaliknya, seandainya ternyata tugas belajar sudah selesai, tapi Abece masih di luar negeri sampai 6 tahun, bagaimana akibat hukumnya? Jelaskan!
Jawab:
Hak untuk membeli kembali bagi Abece menjadi gugur, sehingga rumah dimaksud menjadi milik Efgeha, seperti ketentuan Pasal 1520 KUHPdt yang menyatakan bahwa “ hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari 5 (lima) tahun”.

SOAL NO.2
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang terjadi pada Toko Kerabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan seperti beras 2 (dua) ton, gula pasir 1 (satu) ton dan sepeda motor serta mobil kijang.
Sebagai tetangga pemilik Toko Sahabat menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Kerabat cukup minta diganti ongkos perharinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
1.       Kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yang tak tersangka”.

2.       Bagaimana akibat hukum bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor. Jelaskan jawaban saudara.
Jawab:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Sahabat) berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko (Toko Kerabat).

3.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu ternyata dalam sengketa dengan Toko Sahabat mengenai kepemilikannya, bagaimana penyelesaiannya ? Jelaskan jawaban Saudara !
Jawab:
Seharusnya mobil kijang tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Kerabat dan Pemilik Toko Sahabat, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil kijang kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

4.       Seandainya beras yang disimpan itu beli dari Toko Terang dan belum dibayar wakunya 2 (dua) minggu sebelum kebakaran, upaya apa yang dapat dilakuka oleh Toko Terang ? Jelaskan jawaban Saudara.
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketentuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Karena kebocoran gudang bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere). maka meskipun beras tsb belum dibayar, tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli (Pemilik toko Kerabat), sehingga Toko Terang selaku Penjual tetap berhak menuntut pelunasan pembayarannya.

SOAL NO.3
Coba saudara buatkan satu uraian kasus, bila dipertanyakan jawabannya adalah:
1.       Termasuk jenis perjanjian jual beli.
2.       Yang menanggung resiko dalam peristiwa itu pihak penjual jadi pembeli tidak perlu membayar.
3.       Karena berdasarkan pada “kebiasaan” yang dapat menyampingkan undang-undang.
Jawab:
X akan mengadakan pesta syukuran atas kemenangannya sebagai Bupati, diapun mengadakan kesepakatan dengan sahabatnya, Y, seorang agen beras di pasar Cipinang untuk mengirimkan beras kualitas istimewa sebanyak 1 Ton hari Jumat yang akan datang. Pembayaran sebesar Rp. 10 juta,- dilakukan saat beras diterima di rumah X. Malam Jumat, terjadi kebakaran di gudang beras milik Y dan melalap habis seluruh stock beras dalam gudang.

Pertanyaan:
1.       Dalam kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ?
2.       Bagaimana akibat hukumnya terhadap X selaku Pembeli dan Y selaku Penjual ?
3.       Jelaskan alasan atas jawaban Saudara !

SOAL NO.4
Coba saudara buatkan satu uraian kasus lagi, bila dipertanyakan jawabanya adalah:
1.       Termasuk perjanjian sewa menyewa rumah
2.       Pembayaran uang sewa termasuk hutang ambilan
3.       Suatu “kebiasaan” yang tidak dapat menyampingkan UU.
Jawab:
A menyewa rumah B, diperjanjikan pembayaran paling lambat tanggal 30 Januari 2011. Ternyata A membayar lewat dari tanggal 30 Januari 2011, sehingga hakim memutuskan A wanprestasi. Tetapi A kemudian melakukan konsinyasi (penawaran pembayaran yang diikuti penitipan barang).

Pertanyaan :
1.       Dalam kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ?
2.       Kenapa A melakukan konsinyasi setelah hakim memutuskan dia wanprestasi ?
3.       Jelaskan alasan atas jawaban Saudara !



SOAL NO.1
A sebagai caleg dari partai Fajar Baru memerlukan dana untuk kampanye dengan menjual mobil Honda CRV tahun 2008 kepada B tetangganya seharga Rp.100juta, dengan syarat akan dibeli kembali satu tahun kemudian. Di samping itu A juga pinjam uang kepada C, tetangga yang lain sebanyak Rp.50juta dengan bunga 2% tiap bulannya.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut diatas ?
Jawab:
Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
  1. Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
  1. Antara A dengan C
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).

2.       Uraikan secara rinci syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh A bila satu tahun kemudian akan membeli kembali mobilnya.
Jawab:
Syarat yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
  1. A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. A  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

3.       Seandainya A gagal jadi anggota dewan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
Jawab:
a)       A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b)       Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.

Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.

4.       Bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan dalam perjanjian pinjam uang termasuk bunga apa? Jelaskan!
Jawab:
Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).

5.       Seandainya dalam pinjam uang kepada C tidak diperjanjikan bunganya, bagaimana caranya menurut saudara agar C bisa mendapat bunga (ingat bunga yang tidak diperjanjikan merupakan perikatan apa ?)
Jawab:
  1. C tidak dapat menuntut pembayaran bunga kepada A, kecuali A secara sukarela membayarnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 1766 KUHPdt, yang isi pokoknya adalah bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat digugat pemenuhannya, tetapi apabila telah dengan sukarela dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  2. Agar C dapat memperoleh bunga, maka perjanjian pinjam meminjam uang tersebut harus diubah dan dimasukkan ketentuan bunga ke dalamnya.

SOAL NO.2
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang  terjadi pada Toko Kerabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan, seperti beras 2 Ton, gula pasir 1 ton dan sepeda motor serta mobil kijang. Sebagai tetangga pemilik Toko Sahabat menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Kerabat dengan minta ganti ongkos setiap harinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
6.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus diatas termasuk Perjanjian Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yang tak tersangka”.

7.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawaban:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Sahabat) berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko (Toko Kerabat).

8.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu ternyata dalam sengketa dengan Toko Sahabat (dibeli di toko Kerabat pembayarannya kurag Rp.10juta), bagaimana penyelesaiannya ? Jelaskan jawaban Saudara !
Jawab:
Seharusnya mobil kijang tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Kerabat dan Pemilik Toko Sahabat, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil kijang kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

9.       Seandainya beras ikut terbakar dan ternyata membeli dari Toko Terang belum dibayar upaya hukum yang dapat dilakukan Toko Terang agar tidak dirugikan ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawab:
Apabila kasus tsb dilihat dari ketentuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
Karena kebocoran gudang bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere), maka meskipun beras tsb belum dibayar, tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli (Pemilik toko Kerabat), sehingga Toko Terang selaku Penjual tetap berhak menuntut pelunasan pembayarannya.

SOAL NO.3
Pada suatu malam terjadi kesepakatan atara Dadap (penjual) dengan Waru (pembeli) jual beli sapi betina seharga Rp.15juta. Sapi baru akan diserahkan pagi harinya begitu pula pembayarannya juga pagi hari saat sapi diserahkan. Namun ternyata malam itu terjadi peristiwa banjir bandang sehingga sapi dalam kandang hanyut dan tidak ditemukan.

Pertanyaan:
10.    Jelaskan pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah telah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli? Uraikan secara singkat!
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketetuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Pasal 1459 KUHPdt menyatakan bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan; dan
c.       Pasal 1460 KUHPdt menyatakan bahwa “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggunga si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”.
Maka dapat dikatakan bahwa jual beli telah terjadi, karena:
a.       Antara Dadap (Penjual) dan Waru (Pembeli) telah ada kesepakatan tentang objek jual beli, yaitu sapi dan harga sebesar Rp. 15 juta,- (Pasal 1458 KUHPdt); dan
b.       Meskipun sapi baru akan diserahkan keesokan harinya, namun sejak adanya kesepakatan tsb, maka  sapi tsb menjadi tanggungan Waru sebagai Pembeli (Pasal 1460 KUHPdt).

Namun apabila kasus tersebut dilihat dari sudut pandang resiko dan keadilan, dimana objek perjanjian musnah sebelum serah terima dan pembayaran dilaksanakan, maka jual beli dianggap belum terlaksana dan karenanya masih menjadi resiko penjual.

11.    Dalam kasus diatas merupakan persoalan resiko diakuinya kebiasaan yang dapat menyampingkan UU. Jelaskan jawaban saudara!
Jawab:
Berkaitan dengan kebiasaan, terdapat 2 macam kebiasaan, yaitu:
1)       Kebiasaan yang tidak dapat menyampingkan UU (Pasal 1339 KUHPdt)
2)       Kebiasaan yang dapat menyampingkan UU (Pasal 1347 KUHPdt)

Dalam jual beli sapi tersebut yang ternyata sapi hanyut tersapu banjir, maka timbul persoalan resiko. Menurut Pasal 1460 KUHPdt, sejak saat jual beli meskipun barang belum diserahkan telah menjadi tanggungan pembeli.
Tapi menurut pendapat Hoge Raad, kebiasaan yang selamanya diperjanjikan bila terjadi overmacht menjadi resiko penjual. Jadi disini kebiasaan yang selamanya diperjanjikan tsb dalam Pasal 1347 KUHPdt dapat menyampingkan UU, dalam Arrest tsb menyampingkan Pasal 1460 KUHPdt.

12.    Seandainya dalam kesempatan malam hari itu pihak pembeli sudah membayar sebagian (Rp.6 juta), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara?
Jawab:
Dengan mengacu pada kebiasaan yang menyampingkan UU tsb pada no.11, maka pembeli berhak menuntut kembali panjar yang telah dibayarkan karena pembayaran panjar tersebut merupakan prestasi yang telah dilakukan oleh pembeli dan dapat dituntut kembali.

SOAL NO.1
A sebaga calon walikota memerlukan dana untuk pencalonan dengan menjual mobil CRV tahun 2008 kepada tetangganya (B) seharga Rp.120juta dengan syarat akan dibeli kembali dalam waktu satu tahun kemudian. Pada bagian lain A juga hutang kepada C uang sebanyak Rp.100juta diperjanjikan dilunasi 15-04-2010, bahkan A hutang juga kepada D uang sebanyak Rp.100juta diperjanjikan dilunasi 15-05-2010. Hutang uang baik kepada C dan D diperjanjikan bunga tiap bulan 2%.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjia apa saja yang dilakukan:
  1. Antara A dan B
  2. Antara A dengan C dan D
Jawab:
Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
  1. Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
  1. Antara A dengan C dan D
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).

2.       Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut ?
Jawab:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
  1. A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. A  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

3.       Seandainya A gagal jadi walikota karena perolehan suara kalah dari calon lain dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
Jawab:
a)       A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b)       Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.

Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.

4.       Coba jelaskan bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan termasuk bunga apa? Jelaskan!
Jawab:
Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).

5.       Seandainya pada tgl 15-04-2010 ternyata A melunasi hutangnya kepada D. Langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh C? Jelaskan harus memenuhi syarat apa saja!
Jawab:
C dapat mengajukan gugatan actio paulina kepada A sesuai Pasal 1341 KUHPdt, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Ada perbuatan hukum
  2. Yang tidak wajib dilakukan oleh A
  3. Merugikan kreditur yang lain
  4. Debitur dan pihak ketiga mengetahui secara yuridis bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan pihak Kreditur.
  5. Atas Hutang yang telah jatuh tempo.

6.       Seandainya sepuluh hari setelah mobil CRV diserahkan dari A kepada B, ternyata B belum juga membayar, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh A? Jelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh A agar upaya hukum tersebut berhasil!
Jawab:
A menuntut Hak Reklame, yaitu hak untuk menarik kembali barang yang dijual karena pembeli wanprestasi, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a)       Jual beli yang dilakukan harus tunai.
b)       Objek jual beli harus berada di tangan pembeli.
c)       Jangka waktu menarik kembali mobil adalah 30 hari terhitung sejak mobil diserahkan kepada B.


SOAL NO.2
Dalam peristiwa kebakaran pada Toko Roti Enak Sekali, ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan seperti gandum 5 Ton, gula pasir 2 Ton, Mobil Roti Keliling, sebagian mesin pembuat roti. Terhadap bahan-bahan tersebut Toko Aman yang kebetulan bertetangga menawarkan untuk sementara barang-barang tsb disimpan dalam gudang miliknya yang kebetulan kosong, dengan imbalan tiap minggunya bayar Rp.50ribu.

Pertanyaan:
7.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus No.2 termasuk Perjanjian Penitipan Barang Kareng Terpaksa
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1703 KUHPdt, yang mengatur bahwa “Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilaksaaka oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung-dedung, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yan tak tersangka”.

8.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata gandum dan gula pasir rusak (gudang banjir) karena pemilik lupa menutup atap gudang yang terbuka sehingga air hujan masuk ke dalam gudang, jelaskan pendapat saudara!
Jawab:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Aman) berkewajiban untuk mengganti gandum dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gandum dan gula adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Barang  (Toko
Roti Enak Sekali).

9.       Seandainya mobil roti keliling ternyata dalam sengketa kepemilikan antara Toko Roti Enak Sekali dengan Toko Roti Enak Banget (karena keduanya kakak beradik), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara sertai pula landasan hukumnya!
Jawab:
Seharusnya mobil roti keliling tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Roti Enak Sekali dan Pemilik Toko Roti Enak Banget, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil roti keliling kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

SOAL NO.3
Pada suatu malam terjadi kesepakatan atara Dadap (penjual) dengan Waru (pembeli) jual beli sapi betina seharga Rp.15juta. Sapi baru akan diserahkan pagi harinya begitu pula pembayarannya juga pagi hari saat sapi diserahkan. Namun ternyata malam itu terjadi peristiwa banjir bandang sehingga sapi dalam kandang hanyut dan tidak ditemukan.

Pertanyaan:
10.    Jelaskan pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah telah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli? Uraikan secara singkat!
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketetuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Pasal 1459 KUHPdt menyatakan bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan; dan
c.       Pasal 1460 KUHPdt menyatakan bahwa “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggunga si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”.
Maka dapat dikatakan bahwa jual beli telah terjadi, karena:
a.       Antara Dadap (Penjual) dan Waru (Pembeli) telah ada kesepakatan tentang objek jual beli, yaitu sapi dan harga sebesar Rp. 15 juta,- (Pasal 1458 KUHPdt); dan
b.       Meskipun sapi baru akan diserahkan keesokan harinya, namun sejak adanya kesepakatan tsb, maka  sapi tsb menjadi tanggungan Waru sebagai Pembeli (Pasal 1460 KUHPdt).

Namun apabila kasus tersebut dilihat dari sudut pandang resiko dan keadilan, dimana objek perjanjian musnah sebelum serah terima dan pembayaran dilaksanakan, maka jual beli dianggap belum terlaksana dan karenanya masih menjadi resiko penjual.

11.    Dalam kasus diatas merupakan persoalan resiko diakuinya kebiasaan yang dapat menyampingkan UU. Jelaskan jawaban saudara!
Jawab:
Berkaitan dengan kebiasaan, terdapat 2 macam kebiasaan, yaitu:
1)       Kebiasaan yang tidak dapat menyampingkan UU (Pasal 1339 KUHPdt)
2)       Kebiasaan yang dapat menyampingkan UU (Pasal 1347 KUHPdt)

Dalam jual beli sapi tersebut yang ternyata sapi hanyut tersapu banjir, maka timbul persoalan resiko. Menurut Pasal 1460 KUHPdt, sejak saat jual beli meskipun barang belum diserahkan telah menjadi tanggungan pembeli.
Tapi menurut pendapat Hoge Raad, kebiasaan yang selamanya diperjanjikan bila terjadi overmacht menjadi resiko penjual. Jadi disini kebiasaan yang selamanya diperjanjikan tsb dalam Pasal 1347 KUHPdt dapat menyampingkan UU, dalam Arrest tsb menyampingkan Pasal 1460 KUHPdt.

12.    Seandainya dalam kesempatan malam hari itu pihak pembeli sudah membayar sebagian (Rp.6 juta), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara?
Jawab:
Dengan mengacu pada kebiasaan yang menyampingkan UU tsb pada no.11, maka pembeli berhak menuntut kembali panjar yang telah dibayarkan karena pembayaran panjar tersebut merupakan prestasi yang telah dilakukan oleh pembeli dan dapat dituntut kembali.





SOAL NO.1
A sebagai caleg dari partai Fajar Baru memerlukan dana untuk kampanye dengan menjual mobil Honda CRV tahun 2008 kepada B tetangganya seharga Rp.100juta, dengan syarat akan dibeli kembali satu tahun kemudian. Di samping itu A juga pinjam uang kepada C, tetangga yang lain sebanyak Rp.50juta dengan bunga 2% tiap bulannya.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut diatas ?
2.       Uraikan secara rinci syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh A bila satu tahun kemudian akan membeli kembali mobilnya.
3.       Seandainya A gagal jadi anggota dewan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
4.       Bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan dalam perjanjian pinjam uang termasuk bunga apa? Jelaskan!
5.       Seandainya dalam pinjam uang kepada C tidak diperjanjikan bunganya, bagaimana caranya menurut saudara agar C bisa mendapat bunga (ingat bunga yang tidak diperjanjikan merupakan perikatan apa ?)

Jawab:
1.       Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
  1. Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
  1. Antara A dengan C
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).

Jawab:
2.       Syarat yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
  1. A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. A  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

Jawab:
3.       Ttg bunga 2% :
a)       A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b)       Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.

Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.

Jawab:
4.       Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).

Jawab:
5.       Agar C bisa mendapat bunga:
  1. C tidak dapat menuntut pembayaran bunga kepada A, kecuali A secara sukarela membayarnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 1766 KUHPdt, yang isi pokoknya adalah bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat digugat pemenuhannya, tetapi apabila telah dengan sukarela dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  2. Agar C dapat memperoleh bunga, maka perjanjian pinjam meminjam uang tersebut harus diubah dan dimasukkan ketentuan bunga ke dalamnya.
SOAL NO.1
PT Toyo Wono Petak bergerak dalam bidang usaha kehutanan akan mengembangkan usaha dibidang peternakan menjalin ikatan dengan Lembaga  Pembiayaan (PT Daya Arta) utuk mempersiapkan lahan, kandang dan perkantoran serta kendaraan senilai 20 Milyard, untuk jangka waktu 10 Tahun. Pembayaran angsuran secara berkala tiap 2 bulan sekali perhitungan bunga 1 tahun 8%. Nilai sisa setelah pembayaran terakhir 5 Milyard.
Apabila saudara ditunjuk sebagai konsultan PT. Toyo Wono Petak:

Pertanyaan:
1.       Nasihat/saran apa yang akan saudara berikan agar perputaran modal usaha perusahaan di bidang kehutanan tetap berjalan lancar, tetapi pengadaan tanah dsb dibidang peternakan dapat terpenuhi ?
2.       Jelaskan alasan saudara mengapa nasihat/saran point 1 yang saudara berikan
3.       Bagaimana teknis pelaksanaan/realisasinya sesuai ketentuan hukumnya ?
4.       Berapa nilai/besarnya angsuran tiap 2 bulan ? dam bimga 8% pertahun termasuk bunga apa ? Jelaskan

Jawab:
1.       Menggunakan bentuk pembiayaan leasing (yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pembayaran penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal ybs atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang di sepakati bersama -à refer Pasal 1 SKB Tiga Menteri (Menkeu, Menperindag & Kop tanggal 7 Pebruari 1974, No.Kep-122/MK/IV/I/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/KPB/I/1974).

Jawab:
2.       Bentuk pembiayaan yang cocok utuk pengadaan barang modal adalah Leasing, karena:
a.       Leasing merupakan bentuk pembiayaan perusahaan (sesuai dgn Pasal 1 SKB Tiga Menteri).
b.       Memiliki keuntungan yaitu:
1)       Barang modal perusahaan dapat terpenuhi
2)       Tidak terpengaruhinya perputaran modal perusahaan.
3)       Pembayaran atas pemakaian barang modal dilaksanakan secara berkala sesuai perjanjian
4)       Adanya hak opsi pada akhir perjanjian, yaitu:
a)       Membeli barang modal dengan memperhitungkan nilai sisa harga barang modal.
b)       Menghentikan/memutuskan/mengakhiri perjanjian.
c.        Bidang usaha leasing adalah perhubungan, industry, pengusahaan hutan, pertanian, dll yang ditetapkan kemudian.

Jawab:
3.       Para pihak dalam leasing, yaitu :
1)       Lessor :  Pihak yang menyewakan pertama kali berhubungan dengan Lesse
2)       Lesse :   Penyewa/Pembeli ------ Hak Opsi
3)       Kreditur/Lender atau debt-holders/loan participants : bank sebagai penyandang dana.
4)       Supplier : Penjual/Pemilik barang.

Mekanisme Leasing, yaitu :
1)       Perjanjian Lessor dengan Lesse --- > Leasing
2)       Perjanjian Lessor dengan Supplier ---- > Jual Beli
3)       Perjanjian Lessor dengan Bank --- > Kredit/Pinjaman
4)       Perjanjian Lessor dengan Perusahaan asuransi --- > Penanggungan.


Jawab:
4.       Pembiayaan awal       =              Rp. 20 Milyard
Tingkat Bunga             =              8% pertahun
Jangka waktu               =              10 tahun x 12 bulan = 120 bulan
Siklus pembayaran 2 blnan =   120 bulan : 2 bulan = 60 kali pembayaran
Jumlah pembayaran akhir   =   Rp. 20 M – Rp. 5 M = Rp. 15 Milyar
Maka jumlah angsuran tiap 2 bulan =
                        Angsuran Pokok  = Rp. 15 M : 60 kali = Rp. 250 Juta.
                        Bunga/2 bulan     = (Rp. 15 M x 80%) : 60 kali    Rp. 200 Juta
                        Pokok + Bunga    = Rp. 250 Juta + Rp. 200 Juta = Rp. 450 Juta

SOAL NO. 2
Seorang Dosen muda (Albert) secara mendadak mendapat panggilan tugas belajar ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah miliknya dijual kepada temannya (Drogba) seharga Rp.100juta, dan diperjanjikan  4 tahun setelah selesai tugas belajar aka dibeli kembali seharga Rp.120juta.

Pertanyaan:
5.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk jenis perjanjian apa kasus diatas ? dan sebutkan pula dasar hukum peraturannya !
6.       Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 tahun, rumah Albert telah dipindahtangankan kepada Higuita ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Albert?
7.       Bagaimana seandainya ternyata dalam waktu 2 (dua) tahun Albert sudah selesai tugas belajarnya, dapatkah untuk membeli kembali rumahnyaa sebelum waktu yang diperjanjikan ? Jelaskan !
8.       Sebaliknya, seandainya ternyata tugas belajar sudah selesai, tapi Albert masih di luar negeri sampai 6 tahun, bagaimana akibat hukumnya? Jelaskan!

Jawab:
5.       Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali.
Dasar hukumnya:
Pasal 1519 KUHPdt :
“Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si Penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam Pasal 1532 KUHPdt”.
Pasal 1520 KUHPdt :
“Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun”.

Jawab:
6.       Albert dapat mengajukan upaya hukum:
a.       Ingebrekestelling dan Somasi, yaitu surat peringatan atas kelalaian Drogba yang telah memindahtangankan objek perjanjian kepada Higuita.
b.       Menggajukan gugatan melalui PN sesuai domisili hukum dengan pertimbangan bahwa Drogba telah melakukan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dalam bentuk:
1)       Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)       Terlambat dalam pemenuhan prestasi;
3)       Berprestasi tidak sebagaimana mestinya.

Jawab:
7.       Albert dapat membeli kembali rumah dimaksud sebelum jangka waktu yang diperjanjikan (4 tahun) berakhir atau melewati waktu 5 tahun (Pasal 1520 KUHPdt), dengan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 1532 KUHPdt, yaitu :
  1. Albert wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. Albert  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. Albert wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. Albert wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

Jawab:
8.       Hak untuk membeli kembali bagi Albert menjadi gugur, sehingga rumah dimaksud menjadi milik Drogba, seperti ketentuan Pasal 1520 KUHPdt yang menyatakan bahwa “ hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari 5 (lima) tahun”.
SOAL NO.3
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang  terjadi pada Toko Sahabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan, seperti beras 2 Ton, gula pasir 1 ton dan sepeda motor Honda Astrea serta mobil kijang. Sebagai tetangga pemilik Toko Delima menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Sahabat dengan minta ganti ongkos setiap harinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
9.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
10.    Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor ? Jelaskan jawaban saudara.
11.    Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu hilang, bagaimana akibat hukumnya ?
Jawab:
9.       Kasus diatas termasuk Perjanjian Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa BByang tak tersangka”.

Jawaban:
10.    Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.

Jawab:
11.     Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
c)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
d)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti mobil Kijang yang hilang yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.


SOAL NO.4
PT. Fatima TBK yang berkedudukan di Semarang hendak mengajukan pinjaman sebesar Rp.100 M dengan agunan sebagai berikut:
a.       Tagihan Giro dari PT Bank Century Tbk atas nama PT Aneka Maju sebesar Rp.70 M.
b.       Tagihan Giro dari PT. Bank Mega Tbk atas nama Aneka Maju sebesar Rp.30 M.
Atas pinjaman kredit tsb telah disetujui oleh PT. Bank BNI Tbk, maka dilakukan akad kredit oleh para pihak dihadapan Ina, SH, Notaris di Semarang.

Pertanyaan:
12.    Sebut dan jelaskan bentuk perjanjian apa yang dapat dibuat oleh para pihak
13.    Sebutkan piutang apa saja yang dapat ditagih dalam kasus tersebut diatas dan jelaskan secara rinci.
14.    Jelaskan siapa saja yang menjadi para pihak dalam kasus diatas?
15.    Apabila PT. Fatima Tbk melakukan wanprestasi, siapa yang berkewajiban melakukan pelunasan atas seluruh kewajiban kepada PT. BNI Tbk ?
16.    Apa keuntungan dan kerugian menggunakan perjanjian seperti tsb dlm kasus diatas?

SOAL NO.5
Nyonya Anita, swasta bertempat tinggal di Jakarta memiliki sebidang tanah berikut dgn bangunan diatasnya yang terletak di komp. Perumahan yang sangat padat penduduknya, dimana di daerah tsb belum terdapat restoran siap Mc.D. Dengan modal Rp.50Juta Ny. Anita bermaksud mendirikan restoran siap saji Mc.D y;ang ijin lisensinya berinduk di USA.

Pertanyaan:
17.    Perjanjian apa yg dibuat berdasarkan contoh kasus tsb diatas?
18.    Sebutkan syarat2 apa yang harus dipenuhi oleh Ny. Anita utk dapat mendirikan Franchise Mc.D. Jelaskan.
19.    Sebenarnya apa keuntungan dan kerugian Franchise ? Jelaskan
20.    Bagaimana pengaturan Franchise di Indonesia ? Jelaskan
21.    Apabila salahh satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, bagaimana tindak lanjutnya menurut ketentuan hukum yg berlaku?

SOAL NO.6
Anti anak yatim piatu sejak kecil ikut keluarga Pak Sastro sampai nikah dan punya dua anak, juga masih tinggal bersama keluarga Pak Sastro, yang kebetulan tidak punya anak. Pada bulan Mei 2005 dengan disaksikan para tetangga dan Pamong Desa Anti diberi tanah + 100 M2 di bagian belakang rumah yg ditempati sekarang. Pada bulan Agustus 2005 Pak Sastro kehilangan jam dan uang sebesar Rp.150ribu dan dicurigai telah diambil suami Anti.
Oleh karena itu pada bulan September 2005 secara sepihak Pak Sastro mencabut pemberian tanah kepada Anti.

Pertanyaan:
22.    Jelaskan pendapat saudara mengenai pencabuta secara sepihak. Apa landasan hukumnya ?
23.    Bila ternyata kasus tsb terjadi di pelosok pedesaan, bagaimana menurut saudara agar pemberian tsb sah menurut hukum ? Apa landasan hukumnya ?
24.    Hal2 apakah yang diperbolehkan dan dilarang dalam perjanjian dalam kasus di atas ? Apa landasan hukumnya.

SOAL NO.1
PT Toyo Wono Petak bergerak dalam bidang usaha kehutanan akan mengembangkan usaha dibidang peternakan menjalin ikatan dengan Lembaga  Pembiayaan (PT Daya Arta) utuk mempersiapkan lahan, kandang dan perkantoran serta kendaraan senilai 20 Milyard, untuk jangka waktu 10 Tahun. Pembayaran angsuran secara berkala tiap 2 bulan sekali perhitungan bunga 1 tahun 8%. Nilai sisa setelah pembayaran terakhir 5 Milyard.
Apabila saudara ditunjuk sebagai konsultan PT. Toyo Wono Petak:

Pertanyaan:
1.       Nasihat/saran apa yang akan saudara berikan agar perputaran modal usaha perusahaan di bidang kehutanan tetap berjalan lancar, tetapi pengadaan tanah dsb dibidang peternakan dapat terpenuhi ?
Jawab:
Menggunakan bentuk pembiayaan leasing (yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pembayaran penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal ybs atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang di sepakati bersama -à refer Pasal 1 SKB Tiga Menteri (Menkeu, Menperindag & Kop tanggal 7 Pebruari 1974, No.Kep-122/MK/IV/I/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/KPB/I/1974).

2.       Jelaskan alasan saudara mengapa nasihat/saran point 1 yang saudara berikan.
Jawab:
Bentuk pembiayaan yang cocok utuk pengadaan barang modal adalah Leasing, karena:
a.       Leasing merupakan bentuk pembiayaan perusahaan (sesuai dgn Pasal 1 SKB Tiga Menteri).
b.       Memiliki keuntungan yaitu:
1)       Barang modal perusahaan dapat terpenuhi
2)       Tidak terpengaruhinya perputaran modal perusahaan.
3)       Pembayaran atas pemakaian barang modal dilaksanakan secara berkala sesuai perjanjian
4)       Adanya hak opsi pada akhir perjanjian, yaitu:
a)       Membeli barang modal dengan memperhitungkan nilai sisa harga barang modal.
b)       Menghentikan/memutuskan/mengakhiri perjanjian.
c.        Bidang usaha leasing adalah perhubungan, industry, pengusahaan hutan, pertanian, dll yang ditetapkan kemudian.

3.       Bagaimana teknis pelaksanaan/realisasinya sesuai ketentuan hukumnya ?
Jawab:
Para pihak dalam leasing, yaitu :
1)       Lessor :  Pihak yang menyewakan pertama kali berhubungan dengan Lesse
2)       Lesse :   Penyewa/Pembeli ------ Hak Opsi
3)       Kreditur/Lender atau debt-holders/loan participants : bank sebagai penyandang dana.
4)       Supplier : Penjual/Pemilik barang.

Mekanisme Leasing, yaitu :
1)       Perjanjian Lessor dengan Lesse --- > Leasing
2)       Perjanjian Lessor dengan Supplier ---- > Jual Beli
3)       Perjanjian Lessor dengan Bank --- > Kredit/Pinjaman
4)       Perjanjian Lessor dengan Perusahaan asuransi --- > Penanggungan.

4.       Berapa nilai/besarnya angsuran tiap 2 bulan ? dam bimga 8% pertahun termasuk bunga apa ? Jelaskan !
Jawab:
Pembiayaan awal       =              Rp. 20 Milyard
Tingkat Bunga             =              8% pertahun
Jangka waktu               =              10 tahun x 12 bulan = 120 bulan
Siklus pembayaran 2 blnan =   120 bulan : 2 bulan = 60 kali pembayaran
Jumlah pembayaran akhir   =   Rp. 20 M – Rp. 5 M = Rp. 15 Milyar
Maka jumlah angsuran tiap 2 bulan =
                        Angsuran Pokok  = Rp. 15 M : 60 kali = Rp. 250 Juta.
                        Bunga/2 bulan     = (Rp. 15 M x 80%) : 60 kali    Rp. 200 Juta
                        Pokok + Bunga    = Rp. 250 Juta + Rp. 200 Juta = Rp. 450 Juta

SOAL NO. 2
Seorang Dosen muda (Albert) secara mendadak mendapat panggilan tugas belajar ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah miliknya dijual kepada temannya (Drogba) seharga Rp.100juta, dan diperjanjikan  4 tahun setelah selesai tugas belajar aka dibeli kembali seharga Rp.120juta.

Pertanyaan:
5.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk jenis perjanjian apa kasus diatas ? dan sebutkan pula dasar hukum peraturannya !
Jawab:
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali.
Dasar hukumnya:
Pasal 1519 KUHPdt :
“Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si Penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam Pasal 1532 KUHPdt”.
Pasal 1520 KUHPdt :
“Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun”.

6.       Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 tahun, rumah Albert telah dipindahtangankan kepada Higuita ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Albert?
Jawab:
Albert dapat mengajukan upaya hukum:
a.       Ingebrekestelling dan Somasi, yaitu surat peringatan atas kelalaian Drogba yang telah memindahtangankan objek perjanjian kepada Higuita.
b.       Menggajukan gugatan melalui PN sesuai domisili hukum dengan pertimbangan bahwa Drogba telah melakukan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dalam bentuk:
1)       Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)       Terlambat dalam pemenuhan prestasi;
3)       Berprestasi tidak sebagaimana mestinya.

7.        Bagaimana seandainya ternyata dalam waktu 2 (dua) tahun Albert sudah selesai tugas belajarnya, dapatkah untuk membeli kembali rumahnyaa sebelum waktu yang diperjanjikan ? Jelaskan !
Jawab:
Albert dapat membeli kembali rumah dimaksud sebelum jangka waktu yang diperjanjikan (4 tahun) berakhir atau melewati waktu 5 tahun (Pasal 1520 KUHPdt), dengan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 1532 KUHPdt, yaitu :
  1. Albert wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. Albert  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. Albert wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. Albert wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

8.       Sebaliknya, seandainya ternyata tugas belajar sudah selesai, tapi Albert masih di luar negeri sampai 6 tahun, bagaimana akibat hukumnya? Jelaskan!
Jawab:
Hak untuk membeli kembali bagi Albert menjadi gugur, sehingga rumah dimaksud menjadi milik Drogba, seperti ketentuan Pasal 1520 KUHPdt yang menyatakan bahwa “ hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari 5 (lima) tahun”.
SOAL NO.3
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang  terjadi pada Toko Sahabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan, seperti beras 2 Ton, gula pasir 1 ton dan sepeda motor Honda Astrea serta mobil kijang. Sebagai tetangga pemilik Toko Delima menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Sahabat dengan minta ganti ongkos setiap harinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
1.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus diatas termasuk Perjanjian Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa BByang tak tersangka”.

2.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawaban:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.

3.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu hilang, bagaimana akibat hukumnya ?
Jawab:
 Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
c)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
d)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti mobil Kijang yang hilang yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More