Jumat, 15 Juli 2011

Gugatan Wanprestasi

Hal:Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Dani Indrawan, SH dan, Eva Rahayu SH., Penasehat Hukum di INDRAWAN, HEISKY & PARTNERS, beralamat di Gedung Arthaloka Lantai 15, Jalan Jenderal Asudirman Kav. 2, Jakarta 10220, berdsarkan Surat Kuasa Khusus No. _____ tanggal _________, bertindak untuk dan atas nama PT. BANK UNIVERSAL Tbk., berkantor pusat di ___________ , yang dalam hal ini diwakili oleh _________ selaku ________, berlamat di ____________, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat bersama ini mengajukan gugatan terhadap :


1.           PT. Berkatama Raya Finance, beralamat di  Jl. Abdul Muis No. 6-8-10, Jakarta 10160 dan Kompleks Harmoni Plaza Blok K 4-5, Jl. Suryo Pranoto 2, Jakarta, selanjutnya disebut “Tergugat I”.

2.            Saderah Susantadiredja, berlamat di Jalan Tomang Rawa Kepa Utama  No. 22 Rt 003/013, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”. 

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:


1.            Bahwa Tergugat II , semula adalah Direktur Utama dari Tergugat I,  yang bergerak di bidang pembiayaan yang menjalankan kegiatan usaha antara lain berupa pemberian kredit dengan cara cicilan/angsuran untuk pembelian kendaraan kepada nasabah bank dalam keadaan baru atau bekas pakai, merek-merek tertentu kepada nasabahnya dengan cara pembiayaan angsuran dalam pemberian kredit untuk membiayai tagihan debitur kepada Supplier (factoring) yang dibuat berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya.

2.       Bahwa Tergugat II dalam mengajukan permohonan-permohonan dalam proposal mengenai kegiatan usahanya tersebut untuk meyakinkan Penggugat sebagai pihak Bank yang membantu kegiatan usaha Tergugat tersebut yaitu memberikan fasilitas kredit berupa pinjaman uang kepada debitur/tergugat untuk membiayai piutang yang timbul dari kontrak yang disetujui.

3.            Bahwa Tergugat I melalui Tergugat II dalam beberapa kali presentasi begitu meyakinkan, apalagi Tergugat disamping sebagai Direksi Perusahaan tersebut bersama-sama dengan pemegang saham lainnya menjamin usaha tersebut dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing [vide P.1].

4.            Bahwa karena prospek usaha PT. Berkatama Raya Finance nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian Kredit No. 316/ABF/STR/XII/96 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) tanggal 13 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris H. Parlindungan Lumban Tobing, SH., dibawah No. 5726/MONO (“Perjanjian Kredit”)[vide P.2]  dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan tanggal 13 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris H. Parlindungan Lumban Tobing, SH., dibawah No. 5727/MONO [vide P.3].

5.            Bahwa semenjak Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan berkembang baik dan bahkan usaha Tergugat I menunjukkan terdapat banyak peningkatan jumlah nasabahnya, oleh karena itu maka Perusahaan memerlukan tambahan biaya lagi.
Bahwa karena hal tersebut di atas, maka pada tahun 1997 berturut-turut Penggugat mengucurkan dana lagi kepada Tergugat I yaitu sebagai berikut :

5.1   Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No. 028/ABF/STR/III/97 tanggal 17 Maret 1997 (“Perubahan I”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah); [vide P.4]

5.2   Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No. 073/ABF/STR/VI/97 tanggal 30 April 1997 (“Perubahan II”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 5.000.000.000,- (lima milayar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan II menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah);[videP.5]

5.3   Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No. 122/ABF/STR/VII/97 tanggal 9 Juli 1997 (“Perubahan III”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III menjadi sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar Rupiah).[vide P.6]

6.            Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit pada butir 7.7 telah disepakati sebagai berikut :

Debitur tidak diperkenankan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, (i) mengubah struktur permodalan atau dengan cara bagaimanapun mengubah atau mengijinkaan agar akta pendirian atau anggran dasarnya diubah, kecuali meningkatkaan modal dasarnya yang diambil daari laba yang ditahan atau penempatan modal baru oleh pemegang saham, (ii) mengijinkan, mengganti atau mengubah susunan pemegang saham, (iii) mengubah atau mengganti atau mengganti susunan anggota Direksi, DewanKomisaris atau staff


inti, akan tetapi jika perubahan atau penggantian tersebut disebabkan karena
pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia, hal mana tidak mengakibatkaan pelanggaran terhadap ayat ini jika kekososngan tersebut diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekososngan tersebut dengan orang yang disetujui oleh bank, kecuali untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;


7.           Bahwa Para Tergugat kemudian secara diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa seijin tertulis dari Penggugat pada tanggal 15 Juli 1998; tindakan Para Tergugat ini jelas bertentangan dengan butir 7.7 Perjanjian Kredit [vide P.2].

8.            Bahwa karena Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak.  Oleh karena itu tindakan perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat adalah batal demi hukum.

9.            Bahwa kemudian diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat II tidak bertanggung jawab lagi akan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [vide P.2 s/d P.6]) dengan Penggugat atau dengan perkataan lain merupakan usaha Tergugat II dengan itikad buruk untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain.

10.         Bahwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat ternyata dana-dana kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi oleh Tergugat II  yang pada waktu itu berkapasitas sebagai Direktur Utama dari Tergugat I, karena nampak berusaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.

11.         Bahwa setelah Penggugat berkali-kali menghubungi Para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian kredit tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikannya.

12.        Bahwa Penggugat pada tanggal 28 Agustus 1998 mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat II adalah penanggung jawab dalam Perusahaan [vide P.7].

13.         Bahwa wajar bila Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat II karena dalam penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [vide P.2 s/d P.6]) dilakukan oleh Tergugat II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal 13 Desember 1996 sampai dengan tanggal 10 Juni 1998 berada dalam tanggung jawab Tergugat II, sedangkan gugatan terhadap pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.

14.         Bahwa dengan demikian dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat II dan telah terbukti bahwa Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka sesuai dengan ketentuan  Pasal 85 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Tergugat II dapat dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi.


15.         Bahwa kerugian akibat kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ________________ dengan perincian sebagai berikut:
S     .
S     .
S     .

16.         Bahwa karena adanya jaminan pribadi dari Tergugat II [vide P.1] dan dengan adanya surat dari pemegang saham lainnya [vide P.7] dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada ditangan Tergugat II, maka secara hukum baik Tergugat I mauapun Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng.

17.         Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

17.1 Sebidang tanah dan bangunan__________(milik Tergugat I);

17.2 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Tomang Rawa Kepa Utama Rt 003/013 No. 22, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Barat atas nama Tergugat II;

17.2 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Rawa Kepa Raya No. 3, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Barat atas nama Tergugat II.

18.         Bahwa karena gugatan ini didudkung oleh bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).

19.         Bahwa wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa / dwangsom yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) per hari.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :


1.            Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.            Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.            Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan perjanjian yang terkait [vide P.2–P.6]) yang dibuat antara Perusahaan dengan Penggugat;
4.            Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi sebesar Rp. _________ kepada Penggugat secara tunai;
5.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6.            Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, damupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
7.            Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
8.            Biaya perkara menurut hukum



Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
INDRAWAN, HEISKY & PARTNERS



Dani Indrawan, SH.,            Eva Rahayu, SH.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More