Jumat, 15 Juli 2011

Langkah-Langkah Dalam Membuat Jawaban GUGATAN PERDATA


Pendahuluan
       Apabila kita berperan sebagai kuasa hukum dari klien kita yang digugat seseorang maka diperlukan data-data pendukung untuk memberikan suatu tanggapan hukum. Tanggapan hukum tersebut sering dinamakan Jawaban. Jawaban ini merupakan suatu langkah yang penting dan sangat menentukan dalam memenagkan suatu kasus. Kadangkala bila Jawaban kita terutama bila eksepsi yang diajukan diterima oleh Majelis Hakim yang kemudian ditungkan dalam pertimbangan hukum dalam putusannya maka dapat dipastikan gugatan lawan kita dinyatakan tak dapat diterima (niet onvankelijk).
Namun dapat pula terjadi dalil-dalil yang dibuat dalam gugatan dapat dipatahkan dalam Jawaban sehingga dalil-dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara sempurna. Bila terjadi demikian maka dapat dipastikan gugatan yang diajukan dinyatakan ditolak. Oleh karena itu perlu sekali kita mendalami agar dalam membuat Jawaban benar-benar dapat dilakukan sesuai dengan faktanya dengan didukung bukti-bukti akan membantu kita dalam membuat suatu Jawaban atas gugatan yang diajukan seseorang atau badan hukum tertentu.

A.   Tahap Persiapan
  Dalam membuat suatu Jawaban  diperlukan persiapan dan penguasaan materi pokok perkara dalam suatu sengketa keperdataan.
Disamping memerlukan data-data pendukung berupa bukti-bukti yang dimiliki oleh klien juga diperlukan kronologis kejadian perkara yang sebenarnya.
Mungkin data-data yang diberikan masih kurang dan baru kita minta pada klien setelah membaca kronologis perkaranya baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan. Biasanya baru akan dibuat Jawaban bila kita telah hadir pada sidang pertama dengan menyerahkan Surat kuasa Khusus yang  menunjukkan kewenangan kita sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama klien kita selaku Tergugat. Dalam persidangan dapat juga kita minta pada Majelis Hakim Surat Kuasa lawan dimuka persidangan untuk dicocokan dengan gugatan yang kita terima.
Namun dalam perkara tertentu bisa saja terjadi pada saat sidang pertama setelah Hakim menyampaikan usulan perdamaian kepada para pihak ternyata ada pihak yang langsung menyerahkan Jawaban. Hal ini terjadi bila memang diketahui dengan pasti gugatan yang diajukan pihak lawan ternyata  tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan.
Bila hal ini terjadi maka penggugat tidak dapat merubah gugatannya tanpa persetujuan tergugat.
      
B.    Tahap Pembuatan
           Dalam membuat jawaban maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah gugatan penggugat telah memenuhi syarat formal suatu gugatan. Dalam praktek sering terjadi suatu gugatan disusun secara tergesa-gesa atau mungkin dengan data yang tidak lengkap atau dapat juga karena ada kekeliruan dalam melakukan upaya hukum. Perbaikan gugatan masih dapat dimungkinkan sepanjang dalam persidangan (pertama) tidak diajukan jawaban terlebih dulu oleh tergugat. Bila telah diaajukan jawaban maka perubahan gugatan diperbolehkan asal tidak ada keberatan dari tergugat, hal ini mustahil terjadi.
     Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, maka dalam membuat suatu Jawaban harus memperhatikan :
1.    Apakah persona standi Surat Kuasa Penggugat sama dengan gugatannya?
2.    Apakah memang benar penggugat dalam menentukan kompetensi pengadilan dengan para pihak yang digugat ?
3.    Apakah diantara  para pihak ada hubungan hukum sebelumnya dalam bentuk suatu perjanjian ?
4.    Apakah ada konsistensi antara persona standi, posita maupun petitum gugatan penggugat ?
5.   Apakah ada konsistensi tuntutan dalam posita dengan petitum gugatan ?
Ad.1. Apakah persona standi Surat Kuasa Penggugat sama dengan gugatannya  ?
Dalam membuat gugatan kadangkala para pihak dalam gugatan dengan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan kuasa hukum penggugat tidak sama. Pada gugatan tertulis ada tiga tergugat tapi dalam surat kuasa hanya dua tergugat. Bila terjadi demikian  dapat diajukan eksepsi atas hal tersebut. Demikian pula sebaliknya bila ada ketidaaksamaan jumlah pihak yang digugat bila anatara surat kuasa dengan persona standi gugatan tidak sama. Disamping itu juga bila dalam persona standi surat kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat bila tergugat merupakan perorangan/pribadi tidak sama dengan persona standi dalam gugatan. Sedangkan bila merupakan suatu badan hukum yang digugat ternyata tertulis langsung atas nama direkturnya misal Drs. Amin Singgih SE, pekerjaan Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT.X, alamat Jl. Situbaru…dstnya . Maka penulisan yang demikian bisa juga dijadikan eksepsi, karena suatu perseroan terbatas  tiap bulan atau dua bulan direksinya dapat berganti terus silih berganti, tanpa  mudah untuk diketahui secara umum.

Ad.b. Apakah memang benar penggugat dalam menentukan kompetensi
         pengadilan  dengan para pihak yang digugat ?
Apabila penggugat dalam gugatannya  ternyata ada beberapa tergugat, namun dalam gugatannya ternyata tidak dapat membedakan mana yang tergugat utama dan mana yang menjadi  turut tergugat, maka dalam hal ini dapat juga diajukan suatu eksepsi kompetensi. Demikian  pula jika penggugat dalam gugatannya ternyata ada banyak tergugat tapi gugatannya diajukan di Pengadilan Negri dimana letak tanah yang akan digugat juga ada salah satu dari tergugat tapi bukan tergugat utama. Terhadap gugatan demikian dapat pula diajukan ekssepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
Ad.c Apakah diantara  para pihak ada hubungan hukum sebelumnya dalam bentuk suatu perjanjian ?
  Bila  penggugat dalam menentukan pihak  yang digugat  ternyata melupakan adanya perjanjian diantara para pihak dimana dalam perjanjian itu jelas dan tegas ternayat para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di lembaga tertentu misal Arbiter ad hock  dan bila tak selesai baru ke BANI . Bila memang telah disepakati demikian maka penggugat tak dapat langsung mengajukan gugatan ke BANI melainkan harus menunjuk arbiter ad hock terlebih dulu untuk menyelesaikan permasalahan mereka; kemudian bila tidak selesai dalam jangka waktu yang telah disepakati baru dapat diajukan ke BANI. Demikian pula bila telah disepakati dalam perjanjain tersebut penyelesaian masalah  akan diputus dan tunduk pada ketentuan BANI, maka tidak dapat dalam gugatannya langsung dilakukan di Pengadilan Negri tanpa melalui BANI terlebih dahulu. Bila dalam gugatan terjadi seperti diatas maka terhadap gugatan tersebut dapat diajukan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut.
Ad. Apakah ada konsistensi antara persona standi, posita maupun petitum gugatan penggugat ?
Apabila ada gugatan yang ternyata tidak konsisten antara persona standi dengan posita maupun petitum dapat juga dijadikan eksepsi atau bahan pertimbangan hukum yang dimasukkan dalam jawaban yang akan melemahkan dalil-dalil dalam gugatan penggugat. Misalnya dalam persona standi para tergugat tidak dijelaskan kaitan dalam hubungan hukum sehingga terjadinya gugatan ini  kemudian muncul dalam petitum yang menyatakan para tergugat harus secara tanggung renteng menanggung kerugian penggugat maka hal in dapat pula dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi maupun sanggahan atas dalil-dalil dalam gugatan. Contoh lain misalnya dalam posita gugatan diuraikan peristiwa-peristiwa hukum  yang secara keseluruhan merupakan suatu gugatan cidera janji ternyata dalam petitumnya para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini merupakan suatu kontradiksi yang kadang-kadang dalam kasus tertentu dapat membuat gugatan kandas ditengah jalan. Bila dalam petitum gugatan kemudian muncul begitu saja permohonan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sita jaminan, dwangsom tanpa diuraikan dasar pertimbangan hukumnya dalam posita maka ini juga dapat dijadikan dasar untuk melemahkan gugatan.
Demikian pula bila dalam petitum gugatan ternyata  para tergugat dinyatakan telah melakukan cidera janji juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalam praktek juga dijadikan bahan pertimbangan untuk melemahkan gugatan.
Dalam gugatan kadangkala tidak diteliti lebih lanjut dalam perjanjiannya sehingga  dibuat gugatan tanpa mempertimbangkan masalah waktu tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan yang melemahkan gugatan; bentuknya dapat berupa eksepsi atau sanggahan dalil dalam pokok perkara. Seringpula terjadi seharusnya upaya yang dilakukan adalah bantahan tapi justru diajukan dalam gugatan ini juga sebagai pertimbangan dalam Jawaban.
C.   Tahap Membuat Jawaban
Setelah mempersiapkan semua itu dan setelah mempelajari dari bahan-bahan untuk membuat jawaban, maka diperlukan suatu kecermatan dan naluriah untuk dapat menemukan kelemahan-kelemahan gugatan yang kemudian akan dituangkan dalam membuat suatu jawaban.
Jawaban dibuat dengan dua bagian yaitu bagian eksepsi dan bagian pokok perkara. Pada bagian eksepsi seperti kita ketahui dapat merupakan eksepsi yang absolut atau relatif. Bila ada eksepsi yang merupakan eksepsi absolut kemudian dalam persidangan biasanya diminta Hakim untuk menunjukkan bukti-bukti dasar-dasar hukumnya, maka bila terbukti akan dibuat suatu putusan sela yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bila tak terbukti pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan  prosedur yang berlaku.
       Dalam bagian eksepsi juga dapat dimasukkan bermacan eksepsi seperti dilatoir eksepsi, obscuur libel, ne bis in idem, kurangnya para pihak, kadaluarsa dan macam-macam eksepsi lainnya. Eksepsi–eksepsi yang dikemukakan diatas merupakan eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara sehingga putusan atas eksepsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan putusan akhir dengan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Setelah bermacam eksepsi diajukan dalam jawaban maka dalam pokok perkara  ada beberapa klausul yang setidaknya harus dicantumkan dalam pokok perkara tersebut diantaranya
- Menyatakan agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian eksepsi
 merupakan bagian dalam pokok perkara yang tidak terpisah; maksud klausul tersebut adalah karena kebanyakan eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari pokok perkara sehingga harus diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
-  Klausul kedua adalah merupakan penolakan atas seluruh dalil-dalil
    penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh tergugat.
-  Dalil berikutnya adalah merupakan dalil-dalil yang membenarkan dalil
penggugat bila memang benar; atau membantah kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat dalam gugatannya satu demi satu tanpa ada yang terlewatkan; karena bila ada yang tidak dibantah hal tersebut dianggap oleh penggugat mengakui secara tidak langsung dalil-dalil yang dikemukakannya; dalam bantahan dalil tersebut harus dikemukakan dasar hukumnya, bila perlu pendapat doktrin maupun yurisprudensi yang berkaitan erat dengan apa yang dibantah atau yang didalilkan itu.
    -   Kemudian pada bagian petitum jawaban diajukan permohonan yang
         disesuaikan dengan masalahnya baik itu pada apa yang diminta bagian
         eksepsi maupun bagian pokok perkaranya;
  Pada bagian petitum jawaban bila ada eksepsi yang diajukan dimana eksepsi tersebut merupakan eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara maka ada pergeseran bentuk.Bila dalam jawaban ternyata mempunyai kesempatan untuk mengajukan gugatan rekopensi sebagaimana yang diatur dalam pasal 132a HIR. Sedangkan cara membuat gugatan rekovensi hampir sama dengan ketentuan membuat gugatan.Namun yang harus dicermati adalah posisi/kwalitas dari subjek hukum menjadi berbeda secara terbalik dimana semula sebagai tergugat dalam konvensi kemudian menjadai penggugat dalam rekovensi.
 Bentuk petitum jawaban tidak sama modelnya dengan petitum gugatanm namun bula ada rekovensi maka petitumnya menjadi berbeda .untuk lebih jelasnya lihat  contoh atau model.

JAWABAN
Rol perkara No……./Pdt.G/2000/PN………….

Dalam Perkara antara :

          PT.X ........................Sebagai Tergugat Konpensi/
                                  PenggugatRekopensi                                                          
                                                                               

Lawan


          PT.Y........................SebagaiPenggugat Konpensi/
                                 Tergugat Rekopensi

------------------------------------------------------------


Jakarta, ................
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri ...............
u/p.
Majelis Hakim
Yang memeriksa perkara No. ..........
Di  Jakarta


Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT.X .......... yang dalam hal ini diwakili oleh ................ yang bertindak untuk dan atas nama PT. ..............., alamat ............, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya sebagai Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekovensi, antara lain sebagai berikut :

I.             Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ..........................
2.    ........................, dst.
B.    Dalam Pokok Perkara
3.    Bahwa Tergugat mohon apa yang telah diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini.
4.    Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
5.    .............. dst.
II.           Dalam Rekopensi
                15. ..................
                  16. ................. dst.
Berdasarkan ........./2
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri ............ berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut :

I.             Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
-     Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya
-     Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B.    Dalam Pokok Perkara
-      Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
-      Biaya perkara menurut hukum
II.           Dalam Rekopensi
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan secara hukum ........................
3.    ......................................
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
5.    Menghukum Tergugat  ......................
6.    Biaya perkara menurut hukum.






Hormat Kuasa
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi,





(...................................., S.H. )

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More