Jumat, 15 Juli 2011

REPLIK DAN DUPLIK

Replik
Replik merupakan tahapan persidangan yang diberikan kepada Penggugat dimana Penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan hak perdatanya atas sanggahan yang diberikan Tergugat berupa tanggapannya atas Jawaban yang diberikan Tergugat .Relpik tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam  pasal 142 Rv (Reglement op Rechtsverordering).[1]
Dalam Replik biasanya akan dimasukkan dalil-dalil yang merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil Tergugat yang dikemukakan dalam jawabannya.Bila dalam jawaban ada dalil-dalil yang bertolak belakang dengan dalilPenggugat dalam gugatannya maka pada tahap replik penggugat akan berusaha memperkuat dalil yang telah dikemukakan tersebut dengan menambahkan pendapat doktrin atau Yurisprudensi yang berkaitan erat dengan dalil yang telah dibantah tergugat tersebut. Sehingga kadang-kadang untuk semakin memperkuat dalil tersebut juga ditambahakan bukti baru yang menambah kejelasan akan dalil yang telah dikemukakan dalam gugatan semula. Dalam replik juga dikemukakan dalil baru yang belum pernah dinyatakan dalam gugatan. Dalil baru tersebut biasanya merupakan dalil yang berdiri sendiri tetapi posoisinya tetap akan semakin memperkuat dalil-dalil gugatan secara keseluruhan sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan semula. Dengan demikian dapat dikatakan dalil-dalail yang dikemukakan penggugat dalam repliknya merupakan dalil-dalil yang membatah dalil-dalil tergugat dalam jawabannya juga sekaligus semakin mempertegas dan memperkokoh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam gugatan semula. Bila ada eksepsi yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya maka penggugat pada repliknya harus memberikan tanggapannya yang cecara keseluruhan berisi dalil-dalil yang mematahkan eksepsi yang dikemukakan tergugat tersebut. Dalil-dalil yang dipergunakan penggugat dalam menangkis eksepsi tersbut harus benar benar mempunyai dasar hukum yang kuat, karena bila tidak kuat bila dalil eksepsi tersebut merupakan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi baik yang absolut maupun yang relatif akan membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut menyatakan dirinya tak berwenang untuk memeriksa  tersebut dalam suatu putusan sela. Bila eksepsi yang diajukan merupakan eksepsi yang termasuk dalam  pokok perkara  seperti eksepsi ne bis in idem maka dalam replik tersebut harus dimuat dalil-dalil yang mematahkan atau setidaknya melemahkannya. Kalau perlu diajukan bukti-bukti yang mendukungnya beserta yurisprudensinya yang mempunyai criteria/batasan apa yang dimaksud dengan ne bis in idem tersebut.Demikian pula bila ada eksepsi-eksepsi lain maka penggugat dalam repliknya harus memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut apakah membenarkan atau menolaknya. Demikian pula pada bagian pokok perkara dalam replik maka ada klausul yang harus dimuat disana.
Pertama adalah menyatakan bila pada bagian eksepsi yang berisi sanggahan atau penolakan atas dalil eksepsi tergugat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaranya tersebut. Hal ini penting dinyatakan karena hampir sebagian besar eksepsi merupakan eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara sehingga harus diperiksa dan diputus bersama-sama dalam pokok  perkara pada putusan akhir.
Kedua, klausul yang berisi penolakan atas sebagian atau seluruhnya dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya dan menyatakan  diakui bila  ada pengakuan sepanjang memang diakui oleh penggugat. Kmeudian penggugat harus menetukan sikap dan kejelasan pokok masalahnya atas setiap dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat satu demi satu. Penolakan itu harus dimuat dalam repliknya satu demi satu. Bila ternyata dalil-dalail dalam jawaban tersebut mempunyai kesamaan maka penggugat dalam menanggapinya bisa memasukan penolakannya tersebut dalam suatu kesatuan. Bila dalam jawaban tergugat mengajukan eksepsi maka petitum dari replik juga mengalami pergeseran bentuk yang tidak sama dengan petitum dalam gugatan dan petitum dalam jawaban  sepanjang mengenai eksepsinya.
]

REPLIK

       Rol Perkara No.  / Pdt. G./2000 /PN .......



Dalam Perkara antara :

     PT.Y...............Sebagai Penggugat Konpensi/                                                                                                Tergugat Rekopensi


Lawan


PT.X  ............Sebagai Tergugat Konpensi/
                                                                                              Penggugat Rekonpensi


Jakarta, ..............
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri ...............
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. ..........
Di  Jakarta


Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat Konpensi /Tergugat Rekopensi bersama ini disampaikan Replik sebagai berikut :



I.            Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ...........................
2.    .............................
3.    ..............................
B.   Dalam Pokok Perkara
4.    Bahwa Penggugat mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
5.    Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat keculai secara tegas dan nyata diakui oleh Penggugat.
6.    .....................................
7.    ........................................
II.         Dalam Rekopensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ........................
2.    ......................

B.   Dalam Pokok Perkara
1.    Bahwa Tergugat mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian.
2.    Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Tergugat.
3.    .......................................................
4.    .........................................., dst.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat Konpensi /Tergugat Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri ...................  berkenan untuk memutuskan antara lain :

I.             Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ....................
2.    ....................
B.    Dalam Pokok Perkara
1.    .......................
2.    ......................, dst.
II. Dalam Rekopensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    .....................
2.    ...................
B.    Dalam Pokok Perkara
1.    .....................
2.    ...................
3.    .........................




Hormat kuasa
Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi.





( ...................................., S.H.)






Duplik
Duplik merupakan tahapan yang dimiliki tergugat. Dalam membuat duplik tergugat diharapkan dalil-dalilnya tidak bertentangan dengan dalil-dalilnya yang dimuat dalam jawaban.
Bila dalam jawaban ada eksepsi yang kemudian eksepsi tersebut ditanggapi oleh penggugat dalam repliknya, maka tergugat  dalam tahap ini harus memuat dalil-dalil yang pada dasarnya semakin memperkuat dalilnya semula. Kemudian dalil tersebut dapat merupakan pendapat doktrin atau yurisprudensi yang berkaitan erat dengan apa yang dikemukakan dalam dalil tersebut.
Bila perlu dalil tersebut sekaligus juga harus dapat mematahkan atau setidaknya melemahkan dalil yang dikemukakan penggugat dalam repliknya.
Kemudian dalam pokok perkara sama dengan replik ada dua klausul yang harus dimuat. Pertama, berisi pernyataan agar dalil-dalil yang dikemukakan pada bagian eksepsi dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaranya. Kedua, merupakan pernyatan yang menolak dalil-dali penggugat secara keseluruhan, kecuali memang ada dalil yang diakui olehnya.
Kemudian dalil-dalil  pada replik harus satu demi satu dibantah/ditolak atau mungkin diakui oleh tergugat.
Sedang bentuk petitumnya memakai model yang sama dengan replik namun isinya tentunya harus bertentangan dengan apa yang dikemukakan pada replik tersebut.

DUPLIK

Rol Perkara No.      /Pdt.G/     /PN .......


Dalam Perkara antara :

PT.X.................Sebagai Tergugat Konpensi/                                                                                Penggugat Rekonpensi

Lawan


PT.Y .............  Sebagai Penggugat Konpensi /
                                                                                                    Tergugat Rekopensi

---------------------------------------------------
                                                                                                              Jakarta, ...........
Kepada Yth.                                                           
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri ...............
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. ..........
Di  Jakarta


Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi bersama ini mengajukan Duplik, antara lain , sebagai berikut :
I.            Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ...................
2.    ..................
3.    .......................
B.   Dalam Pokok Perkara
4.    Bahwa Tergugat mohon apa yang diuraikan di atas dianggap termasuk pula dalam bagian ini.
5.    Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Tergugat.
6.    .......................
7.    ...............dst.
II.         Dalam Rekopensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    .....................
2.    ..................

B.  Dalam Pokok Perkara
3.    Bahwa Penggugat mohon apa yang diuraikan di atas dianggap termasuk pula dalam bagian ini.
4.    Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Tergugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Penggugat.
5.    ................

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi mohon diberikan putusan sebagai berikut :

I.             Dalam Konpensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    .................
2.    .................
B.    Dalam Pokok Perkara
1.    .................
2.    ..............., dst.
II.           Dalam Rekopensi
A.   Dalam Eksepsi
1.    ..........
2.    ............, dst.
B.    Dalam Pokok Perkara
1.    ..........
2.    .............., dst.




Hormat Kuasa
Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi




(......................................, S.H.)


[1]  Darwan Prinst, S.H. Strategi  Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata., PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1992, hal. 156.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Mengenai Saya

Blogroll

Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan
Hukum Rimba tetap Berlaku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More